SURAT RESMI MENPAN-RB TENTANG PENYAMPAIAN KEBUTUHAN PNS TAHUN 2018

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa hasil analis jabatan dan analis beban kerja, rincian peta jabatan, dan kebutuhan ASN harus ditetapkan oleh PPK masing-masing lnstansi Pemerintah.

Dokumen penetapan dimaksud disampaikan kepada Menteri PANRB secara elektronik melalui aplikasi e-formasi paling lambat akhir Desember 2017.


Sehubungan dengan hal tersebut, kami harapkan Saudara dapat melakukan validasi ulang terhadap usul kebutuhan pegawai (usul formasi) yang telah diinput ke dalam aplikasi e-formasi.

Perlu kami sampaikan bahwa usulan kebutuhan PNS diprioritaskan untuk jabatan fungsional (tertentu) dan jabatan teknis lain yang mendukung tugas inti (core business) instansi. Khusus untuk Pemerintah Daerah diprioritaskan untuk tenaga pendidikan dan kesehatan, serta jabatan-jabatan yang mendukung pembangunan infrastruktur.

Selanjutnya yang perlu Saudara perhatikan dalam pengisian data usulan formasi CPNS melalui aplikasi e-formasi antara lain:

a. Usul formasi yang diinput pada menu temp/ate bezzeting menggambarkan kebutuhan formasi PNS tahun 2018. Khusus untuk Pemerintah Daerah harus memperhatikan kemampuan APBD yang rasio belanja pegawainya dibawah 50%, dilengkapi surat keterangan ketersediaan anggaran untuk gaji, diklat prajabatan, diklat pembentukan jabatan fungsional. Formasi yang diusulkan harus sesuai dengan data pada menu usulan formasi.


b. PPK Pusat dan PPK Daerah diminta pula melampirkan peta jabatan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam bentuk Keputusan Menteri/Kepala LPNK/Gubernur/Bupati/ Walikota serta dokumen mengenai pelaksanaan redistribusi PNS, baik secara internal maupun eksternal dari instansi Iain.

c. Apabila terdapat kekeliruan dalam pengisian data jabatan, kualifikasi pendidikan, unit kerja, dan jumlah/alokasi pada menu usulan formasi agar segera dilakukan perbaikan pada menu struktur organisasi, analis jabatan dan usul formasi (panduan untuk perbaikan tersebut dapat dilihat pada sistem aplikasi e-formasi).

d. Usulan kebutuhan/formasi CPNS untuk jabatan pelaksana harus sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipi! di Lingkungan lnstansi Pemerintah jo Peraturan Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2017, dan usulan untuk jabatan fungsional (tertentu) terbatas pada jenjang ahli pertama, jenjang terampil, dan jenjang pemula.

e. Semua proses tersebut huruf a s.d_ d tersebut disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB paling lambat sudah diterima akhir bulan Januari 2018, yang soft copy-nya disampaikan melalui surat elektronik (e-mail: asdep2.sdma@menpan.go.id).


Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.


sumber: menpan.go.id

0 Response to "SURAT RESMI MENPAN-RB TENTANG PENYAMPAIAN KEBUTUHAN PNS TAHUN 2018"

Posting Komentar