Berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan, bahwa hasil analis jabatan dan analis beban kerja, rincian
peta jabatan, dan kebutuhan ASN harus ditetapkan oleh PPK masing-masing
lnstansi Pemerintah.
Dokumen penetapan dimaksud disampaikan kepada Menteri
PANRB secara elektronik melalui aplikasi e-formasi paling lambat akhir Desember
2017.
Sehubungan dengan hal tersebut,
kami harapkan Saudara dapat melakukan validasi ulang terhadap usul kebutuhan
pegawai (usul formasi) yang telah diinput ke dalam aplikasi e-formasi.
Perlu
kami sampaikan bahwa usulan kebutuhan PNS diprioritaskan untuk jabatan
fungsional (tertentu) dan jabatan teknis lain yang mendukung tugas inti (core
business) instansi. Khusus untuk Pemerintah Daerah diprioritaskan untuk tenaga
pendidikan dan kesehatan, serta jabatan-jabatan yang mendukung pembangunan
infrastruktur.
Selanjutnya yang perlu Saudara
perhatikan dalam pengisian data usulan formasi CPNS melalui aplikasi e-formasi
antara lain:
a. Usul formasi yang diinput pada
menu temp/ate bezzeting menggambarkan kebutuhan formasi PNS tahun 2018. Khusus
untuk Pemerintah Daerah harus memperhatikan kemampuan APBD yang rasio belanja
pegawainya dibawah 50%, dilengkapi surat keterangan ketersediaan anggaran untuk
gaji, diklat prajabatan, diklat pembentukan jabatan fungsional. Formasi yang
diusulkan harus sesuai dengan data pada menu usulan formasi.
b. PPK Pusat dan PPK Daerah
diminta pula melampirkan peta jabatan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian dalam bentuk Keputusan Menteri/Kepala LPNK/Gubernur/Bupati/
Walikota serta dokumen mengenai pelaksanaan redistribusi PNS, baik secara
internal maupun eksternal dari instansi Iain.
c. Apabila terdapat kekeliruan
dalam pengisian data jabatan, kualifikasi pendidikan, unit kerja, dan
jumlah/alokasi pada menu usulan formasi agar segera dilakukan perbaikan pada
menu struktur organisasi, analis jabatan dan usul formasi (panduan untuk perbaikan
tersebut dapat dilihat pada sistem aplikasi e-formasi).
d. Usulan kebutuhan/formasi CPNS
untuk jabatan pelaksana harus sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 25
Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipi! di
Lingkungan lnstansi Pemerintah jo Peraturan Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2017,
dan usulan untuk jabatan fungsional (tertentu) terbatas pada jenjang ahli
pertama, jenjang terampil, dan jenjang pemula.
e. Semua proses tersebut huruf a
s.d_ d tersebut disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB paling lambat
sudah diterima akhir bulan Januari 2018, yang soft copy-nya disampaikan melalui
surat elektronik (e-mail: asdep2.sdma@menpan.go.id).
Demikian informasi ini kami
sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
sumber: menpan.go.id
0 Response to "SURAT RESMI MENPAN-RB TENTANG PENYAMPAIAN KEBUTUHAN PNS TAHUN 2018"
Posting Komentar