SUARAPGRI - Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan faktor lamanya seseorang menjadi guru honorer menjadi salah satu pertimbangan.
Menurutnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI) kini sedang menelaah data-data guru honorer mana saja yang dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
“Ukuran lama memang bisa menjadi salah satu pertimbangan. Tapi bukan satu-satunya,” jelas Mendikbud Muhadjir Effendy kepada Media Perdjoeangan di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, beberapa hari lalu.
menteri Muhadjir juga menjelaskan, selain masa kerja, ada tiga persyaratan utama yang perlu dipenuhi seorang guru honorer untuk diangkat menjadi PNS.
Persyaratan itu antara lain kualifikasi akademik sang guru, kompetensinya, dan sertifikasinya.
“Jadi, guru yang sudah memenuhi tiga hal ini yang nanti kita prioritaskan,” terang Muhadjir Effendy.
Saat ini pihak Kemendikbud sedang menelaah secara bersama-sama data-data terkait hal itu.
Ia juga berpendapat, pengangkatan seorang guru honorer menjadi seorang PNS tidak melulu urusan Kemendikbud, tetapi juga Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Kemenpan dan RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Ini sedang kita telaah bersama data-datanya. Kan datanya harus betul-betul valid dan sahih sebelum kita melakukan langkah-langkah kebijakan. Tahun depan mudah-mudahan bisa kita eksekusi,” tutur Mendikbud Muhadjir Effendy. (sumber: koranperdjoeangan.com)
Menurutnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI) kini sedang menelaah data-data guru honorer mana saja yang dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
“Ukuran lama memang bisa menjadi salah satu pertimbangan. Tapi bukan satu-satunya,” jelas Mendikbud Muhadjir Effendy kepada Media Perdjoeangan di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, beberapa hari lalu.
menteri Muhadjir juga menjelaskan, selain masa kerja, ada tiga persyaratan utama yang perlu dipenuhi seorang guru honorer untuk diangkat menjadi PNS.
Persyaratan itu antara lain kualifikasi akademik sang guru, kompetensinya, dan sertifikasinya.
“Jadi, guru yang sudah memenuhi tiga hal ini yang nanti kita prioritaskan,” terang Muhadjir Effendy.
Saat ini pihak Kemendikbud sedang menelaah secara bersama-sama data-data terkait hal itu.
Ia juga berpendapat, pengangkatan seorang guru honorer menjadi seorang PNS tidak melulu urusan Kemendikbud, tetapi juga Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Kemenpan dan RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Ini sedang kita telaah bersama data-datanya. Kan datanya harus betul-betul valid dan sahih sebelum kita melakukan langkah-langkah kebijakan. Tahun depan mudah-mudahan bisa kita eksekusi,” tutur Mendikbud Muhadjir Effendy. (sumber: koranperdjoeangan.com)
0 Response to "MENDIKBUD MUHADJIR EFFENDY UNGKAP SYARAT GURU HONORER BISA DIANGKAT JADI PNS"
Posting Komentar