SUARAPGRI - Pada hari Selasa, 16 Mei
2017 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB)
telah menerbitkan Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan
Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan POLRI Pada Bulan Ramadhan.
Berikut ini isi Surat Edaran dari MENPAN-RB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN,
TNI, dan POLRI Pada Bulan Ramadhan.
Dengan ini diberitahukan bahwa dalam
rangka peningkatan kualitas pelaksanaan lbadah Puasa pada bulan Ramadhan tahun
2017 bagi ASN, TNI, dan POLRI, maka jam kerja perlu diatur
sebagai berikut:
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00— 15.00
Waktu Istirahat Pukul : 12.00— 12.30
Waktu Hari Jum’at Pukul : 08.00—15.30
Waktu istirahat Pukul : 11.30—12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:
a. Hari Senin sampat dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00—14.00
Waktu istirahat Pukul : 12.00—12.30
b. Hari Jum’at Pukul : 08.00—14.30
Waktu istirahat Pukul : 11-30—12.30
3. Jumlah jam kerja efektlf bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
4.
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan 2017 tersebut
diatur oleh Pimpinan lnstansi Pemerlntah Pusat dan Daerah masing-masing dengan
menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Untuk informasi selengkapnya mengenai Surat Edaran MENPAN Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN,
TNI, dan POLRI Pada Bulan Ramadhan lihat DISINI
Demikian informasi terbaru yang kami bagikan mengenai penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada bulan Ramadhan tahun 2017.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "INI DIA SURAT EDARAN DARI MENPAN-RB NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN JAM KERJA ASN, TNI, DAN POLRI PADA BULAN RAMADHAN"
Posting Komentar