SIMAK! PERANGKAT AKREDITASI TAHUN 2017 SD, SMP, SMA ADA PERUBAHAN

SUARAPGRI.COM - Perangkat akreditasi tahun 2017 ini sedikit mengalami perubahan, Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.

Secara substansi mungkin masih sama yaitu menilai 8 standar nasional pendidikan tetapi dalam jumlah butir yang diakreditasi banyak yang berkurang.


Berikut Kriteria Status Akreditasi dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi:
Sekolah/Madrasah dinyatakan terakreditasi, apabila :

  1. Memperoleh Nilai Akhir Hasil Akreditasi sekurang-kurangnya 71.
  2. Memperoleh Nilai Komponen Standar Sarana dan Prasarana tidak kurang dari 61.
  3. Tidak ada Nilai Komponen Standar di bawah 50.

Sekolah/Madrasah dinyatakan tidak terakreditasi jika sekolah/madrasah tidak memenuhi kriteria di atas.

Pemeringkatan Hasil Akreditasi

Pemeringkatan akreditasi dilakukan jika hasil akreditasi memenuhi kriteria status akreditasi sekolah/madrasah yang terakreditasi memperoleh peringkat akreditasi sebagai berikut:

  1. Peringkat Akreditasi A (Unggul) jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 91 sampai dengan 100 (91≤NA≤100).
  2. Peringkat Akreditasi B (Baik) jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi sebesar 81 sampai dengan 90 (81≤NA≤90).
  3. Akhir Akreditasi sebesar 71 sampai dengan 80 (71≤NA≤80).

Sekolah Tidak Terakreditasi
Sekolah/Madrasah yang tidak terakreditasi adalah yang mendapat nilai akhir :
  1. 61 sampai dengan 70 (61≤NA≤70) dengan peringkat akreditasi D (Kurang)
  2. 0 sampai dengan 60 (0≤NA≤60) dengan peringkat akreditasi E (Sangat Kurang)
Bahan diambilkan dari presentasi Perangkat Akreditasi tahun 2017.


Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi bapak/ibu guru.

Terima kasih telah setia bersama suarapgri.com, situs berita pendidikan terupdate.

0 Response to "SIMAK! PERANGKAT AKREDITASI TAHUN 2017 SD, SMP, SMA ADA PERUBAHAN"

Posting Komentar