SUARAPGRI.COM - Kemendikbud belum lama ini telah mengumumkan secara nasional ada sekitar 41.218 pengajar yang tidak lulus uji kompetensi guru (UKG) 2016.
Mereka diharuskan untuk mengikuti UKG ulang pada 25-29 April mendatang. Sementara itu, guna untuk memudahkan proses UKG ulang di Kota Depok, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok akan dibagi ke dalam per zona.
Kepala TolDisdik Kota Depok Mohammad Thamrin mengatakan, masih adanya pengajar yang harus mengulang UKG karena saat ini sudah ada kenaikan standar kelulusan, yakni 6,5 baru bisa lulus.
Dari data tersebut, Thamrin juga mengaku telah siap untuk memfasilitasi para guru yang belum lulus untuk tetap diikutsertakan pada tahun ini.
Regulasinya bakal dibuatkan semacam kelompok di setiap kecamatan beserta pemantaunya, mulai dari tingkat SD hingga SMP.
“Kami berharap nanti bila memang itu dilakukan tes UKG kembali, mereka akan dibagi perzona. Zona akan dibagi per kecamatan, mulai dari pendidikan TKA, PAUD hingga ke SMP,” jelas Thamrin.
Nantinya Thamrin melanjutkan, tempat bisa disentralkan di salah satu sekolah atau di salah satu kecamatan (UPT), sehingga bisa terpantau Disdik.
“Misalnya wilayah kecamatan A jumlah gurunya berapa orang yang mengikuti tes ulang UKG ini, kemudian Disdik juga bisa memantau kesiapan lulus tidaknya seperti apa,” ujar Thamrin yang ditemui di ruang kerjanya.
Thamrin berharap, dengan adanya pemantauan per zona di UPT datanya bisa lebih akurat. Tetapi, sebelum pelaksanaan ujian harus dibuat pertemuan untuk melakukan pelatihan persiapan setiap zona. Sehingga para guru sudah ada uji coba sebelum UKG.
“Sebetulnya guru juga sebelum ujian harus mempelajari dulu, soalnya berkisar dari itu saja.
Hanya mungkin, karena sering lupa atau lain hal, dari soal tersebut kadang kala suka diubah bentuk soalnya,” tutur Thamrin.
Thamrin menilai, setiap tahun harus dilaksanakan uji kompetensi dengan harapan dapat dilihat sampai sejauh mana pemetaan terhadap kompetensi setiap guru.
Jangan sampai guru yang sudah diberikan sertifikasi, sudah ditambahkan kesejahteraannya tetapi tidak ada peningkatan dalam kompetensi.
Ia berharap hasil dari UKG ini sebanding dengan hak yang diberikan pemerintah.
“Jangan sampai haknya sudah diberikan, tetapi kewajibannya guru masih model lama dalam proses pembelajarannya.
Kemudian tidak mengetahui aturan-aturan terkini. Kemudian penguasaan dalam standar nasional pendidikan harus dipahami betul,” pungkas Thamrin.
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi bapak/ibu guru.
Terima kasih telah setia bersama suarapgri.com, situs berita pendidikan terupdate.
0 Response to "KEMENDIKBUD UMUMKAN 41.218 PENGAJAR TIDAK LULUS UKG, UKG ULANG DI KOTA DEPOK AKAN DIBAGI SECARA PERZONA"
Posting Komentar