SUARAPGRI.COM - Sesuai dengan Permendikbud No 8 Tahun 2017, di tingkat satuan Pendidikan sudah tidak mengenal
lagi istilah SK Tim Manajemen BOS Sekolah, yang harus ada adalah Tim BOS Sekolah.
Penyusunan SK Tim BOS Sekolah merupakan kewenangan dari Kepala
Sekolah, namun rambu-rambu susunan/struktur Keanggotaan Tim BOS Sekolah sudah
ditentukan dalam Permendikbud tersebut.
Struktur Keanggotaan SK Tim BOS Sekolah menurut Permendikbud No 8 Tahun 2017 terdiri atas:
a. Penanggung Jawab : Kepala Sekolah
b. Anggota :
- Bendahara;
- 1 (satu) orang dari unsur orang tua peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan;
- Penanggung jawab pendataan.
Adapun
Tugas-Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Sekolah adalah sebagai berikut:
- Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
- Memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
- Menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;
- Memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
- Menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
- Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima;
- Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS;
- Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
- Untuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan setiap hari di serambi Sekolah.
Perwakilan orang tua dalam Tim BOS Sekolah memiliki fungsi kontrol, pengawasan, dan memberi masukan dalam pelaksanaan tanggung
jawab Tim BOS Sekolah.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Tim BOS Sekolah:
- Bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari BOS maupun dari sumber lain;
- Dilarang bertindak menjadi distributor/pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan
Berikut
ini Contoh SK Tim BOS Sekolah:
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi bapak/ibu guru dan kepala sekolah.
Terima kasih telah setia bersama suarapgri.com, situs berita pendidikan terupdate.
0 Response to "BERIKUT INI CONTOH SK TIM BOS SEKOLAH SEBAGAI PENGGANTI SK TIM MANAJEMEN BOS SEKOLAH"
Posting Komentar