SUARAPGRI.COM - Peraturan yang mengatur
Tunjangan Tenaga Pendidik yang berlaku saat ini adalah Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan.
Masa berlaku
peraturan tersebut sudah hampir 10 tahun. Jika dibandingan dengan beberapa Peraturan
Presiden (Perpres) yang terbit di tahun 2016 dan 2017 yang mengatur tunjangan
fungsional, nilai tunjangan sepertinya sudah tertinggal.
Tunjangan Tenaga Pendidik
bedasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2007 tidak ada yang
menyentuh angka Rp.1.000.000
sekalipun untuk golongan yang tertinggi (bandingkan dengan Perpres yang terbit
di tahun 2016 dan 2017 tentang tunjangan fungsional).
Berikut ini besar Tunjangan
Tenaga Pendidik bedasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2007:
- Guru Golongan II sebesar Rp.286.000 Guru Golongan III sebesar Rp.327.000, dan Guru Golongan IV sebesar Rp.389.000;
- Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Taman Kanak-kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, dan yang sederajat Golongan II sebesar Rp.390.000 Golongan III sebesar Rp.435.000 dan Golongan IV sebesar Rp.510.000;
- Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah, dan yang sederajat Golongan II sebesar Rp.390.000 Golongan III sebesar dan Golongan IV sebesar Rp.510.000;
- Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan yang sederajat Golongan II sebesar Rp.435.000 Golongan III sebesar Rp.485.000,00 dan Golongan IV sebesar Rp.560.000;
- Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat Golongan III Rp570.000, dan Golongan IV sebesar Rp.640.000;
- Pengawas Sekolah dan Pengawas Mata Pelajaran Pendidikan Agama pada Taman Kanak-kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan yang sederajat Golongan III sebesar Rp.485.000 dan Golongan IV sebesar Rp.560.000;
- Pengawas Mata Pelajaran, Rumpun Mata Pelajaran dan Pengawas Bimbingan dan Konseling pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat Golongan III sebesar Rp.650.000, dan Golongan IV sebesar Rp.725.000;
- Pengawas Pendidikan Luar Biasa pada Sekolah Luar Biasa Golongan sebesar III Rp.650.000,00, dan Golongan IV sebesar Rp.725.000.
Khusus untuk tunjangan Tunjangan Jabatan
Fungsional Pamong Belajar dan Penilik sudah pernah disesuaikan melalui 72 Tahun
2013.
Jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2007 perbedaan tunjangan antara
guru dan kepala sekolah untuk jenjang TK SD kurang lebih hanya Rp.121.000,- sedangkan
untuk SMP kurang lebih hanya Rp. 171.000,- dan untuk jenjang SMA/SMK kurang lebih hanya
Rp. 251.000,- Sungguh ironis apabila dibandingkan dengan beban dan tanggung jawab
yang harus ditanggung sebagai kepala sekolah.
Mengacu pada beban kerja dan
tanggung jawab pekerjaannya dan peningkatkan kesejahteraan dan produktivitas
kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selalu menjadi pertimbangan dalam penyusunan Perpres
tentang tunjangan fungsional sudah saat Tunjangan Tenaga Pendidik juga
disesuaikan (penulis : ainamulyana)
0 Response to "WAHAI PAK MENTERI! SUDAH SAATNYA PERPRES NOMOR 108 TAHUN 2007 TENTANG TUNJANGAN TENAGA PENDIDIK DISESUAIKAN"
Posting Komentar