INI DIA PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

SUARAPGRI.COM - Dalam  rangka  mendukung  fungsi  dan  peran strategis  pendidik  dan  tenaga  kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan.


Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, dinyatakan bahwa:

1. Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi  permasalahan terkait pelaksanaan tugas.

2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) meliputi perlindungan:
  • Hukum;
  • Profesi;
  • Keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau 
  • Hak atas kekayaan intelektual.

3  Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup perlindungan terhadap:
  • Tindak kekerasan;
  • Ancaman;
  • Perlakuan diskriminatif;
  • Intimidasi; dan/atau 
  • Perlakuan tidak adil, dari pihak  peserta didik, orang tua peserta  didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

4  Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup perlindungan terhadap:
  • Pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pemberian imbalan yang tidak wajar;
  • Pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
  • Pelecehan terhadap profesi; dan/atau
  • Pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan  Tenaga  Kependidikan dalam melaksanakan tugas.

5  Perlindungan  keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup perlindungan terhadap risiko:
  • Gangguan keamanan kerja; 
  • Kecelakaan kerja;
  • Kebakaran pada waktu kerja;
  • Bencana alam; 
  • Kesehatan lingkungan kerja; dan/atau 
  • Risiko lain.

6. Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa perlindungan terhadap:
  • Hak cipta; dan/atau
  • Hak kekayaan industri.


Demikian Permendikbud No 10 Tahun 2017 yang kami bagikan. Semoga bermanfaat bagi rekan-rekan tenaga pendidik di seluruh tanah air.

Terima kasih telah setia bersama suarapgri.com, situs berita pendidikan terupdate.

0 Response to "INI DIA PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN"

Posting Komentar