SUARAPGRI.COM - Undang-Undang Nomor 14 tahun
2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa, guru adalah pendidik
profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah.
Guru
profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai
kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Berikut Persyaratan peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2017:
- Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah;
- Memiliki NUPTK;
- Memiliki kualifikasi S1/D-IV dari perguruan tinggi yg terakreditasi/memiliki ijin penyelenggaraan;
- Memiliki status guru PNS, guru tetap yayasan bukan PNS dan guru tetap bukan PNS disekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimal 2 tahun berturut-turut;
- Guru PNS yg sudah bersertifikat pendidik dapat mengikuti Sertifikasi Kedua dengan kondisi dimutasikan dalam rangka pelaksanaan SKB 5 menteri (tentang penataan dan pemerataan guru) dan yang memerlukan penyesuaian akibat perubahan kurikulum;
- Pada tgl 1 Januari 2018 belum memasuki usia 60 tahun;
- Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru tahun 2015;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Penetapan Calon peserta Sertifikasi Guru secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada semua jenjang Pendidikan baik negeri maupun Swasta dibawah pembinaan Kementrian pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Sistem Aplikasi Sertifikasi Guru ( AP2SG ) bagi guru yang memenuhi persyaratan.
Berikut Urutan Prioritas Penetapan Peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2017:
- Guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005;
- Guru yang sudah dinyatakan lulus program keahlian ganda;
- Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016 dan tidak lulus PLPG Tahun 2016;
- Guru yang sudah melalui proses verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2016, dan telah disetujui pengajuan A1;
- Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2016 urutan penetapan peserta diawali dengan nilai UKG tertinggi.
Berikut Tahap Pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2017:
1) Prakondisi;
- Peserta mempelajari Modul Pedagogik dan Modul pendalaman materi bidang studi secara mandiri dan dapat diunduh melalui laman sertifikasiguru.id;
- Lama waktu selama 3 bulan;
- Selama prakondisi peserta di fasilitasi oleh instruktur sebagai mentor;
- Komunikasi peserta dan mentor dapat berbentuk: tatap muka dan atau online (e-learning, email, medsos, dll);
- Komunikasi antara peserta dan mentor sebagai kegiatan pemantauan untuk mengetahui perkembangan belajar peserta dengan frekuwensi sekurang kurangnya 4 kali selama prakondisi;
- Peserta membuat laporan sesuai dengan format yang ada di buku 1 dan buku 3;
- Laporan prakondisi diserahkan kepanitia sertifikasi guru pada saat check-in kedatangan ke lokasi PLPG.
2) Pelaksanaan PLPG
- Pelaksanaan sertifikasi guru di Rayon LPTK berpedoman pada Buku 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam Jabatan, dan Buku 3 Rambu-Rambu Pelaksanaan PLPG.
- Pelaksanaan di Rayon LPTK harus selesai pada tanggal 30 November 2017.
Berikut Persiapan Berkas bagi calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017:
- Format A1 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kab/kota;
- Format verifikasi kelengkapan dokumen/berkas yang diisi oleh Kepala Sekolah (terlampir);
- Fotocopy ijasah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi;
- Fotocopy SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK pengangkatan golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung;
- Fotocopy SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung, khusus bagi guru yang S1/D-IV tidak linier dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut;
- Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar;
- Pakta integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sesuai format terlampir bermaterai;
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
- Dokumen/berkas yang telah disiapkan oleh calon peserta diurutkan pada format verifikasi dan pada setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna.
Berikut Tahap Verifikasi Berkas Administrasi:
- Verifikasi berkas administrasi oleh Kepala Sekolah
- Kepala Sekolah berkewajiban melakukan verifikasi kebenaran&keabsahan semua dokumen/berkas calon peserta sertifikasi guru sesuai dgn format verifikasi pada lampiran 5 dan diserahkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota
- Verifikasi berkas administrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota dan LPMP
- Berkewajiban melakukan verifikasi kebenaran&keabsahan semua dokumen/berkas calon peserta sertifikasi guru sesuai dgn format verifikasi pada lampiran 5 dan diserahkan ke LPMP utnuk diverifikasi sebagai dasar penetapan /persetujuan A1
- Verifikasi berkas administrasi oleh LPTK
- LPTK memverifikasi kebenaran&keabsahan ijasah peserta sertifikasi guru yang diterima LPMP
Note : Untuk waktu persiapan dan pemberkesan diperkirakan antara bulan Maret – April 2017, kepastiannya silahkan hubungi dinas pendidikan di kabupaten/kota masing-masing.
Bagaimana Cara Cek Daftar Peserta sertikasi guru tahun 2017?
Sekarang agak sedikit berbeda dari tahun sebelumnya.
Berikut ini cara cek atau melihat calon peserta sertikasi guru tahun 2017:
- kunjungi laman resmi penyelenggara sertifikasi tahun 2017, yaitu http://kemdiknas.swin.net.id/pub/index.php. atau KLIK DISINI
- Setelah klik “Daftar Peserta atau Calon Peserta”.
- Kemudian kita masukkan nomor NUPTK kita, maka akan kita lihat hasilnya. Berikut ini contoh laman pencarian:
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi bapak/ibu guru.
Terima kasih telah setia bersama suarapgri.com, situs berita pendidikan terupdate.
0 Response to "BERIKUT PERSYARATAN PESERTA DAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2017"
Posting Komentar