KEMENPAN-RB TEGASKAN HONORER DAN PTT USIA DI ATAS 35 TAHUN TIDAK BISA JADI CPNS

SUARAPGRI.COMKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan kembali bahwa tenaga PTT maupun honorer berusia 35 tahun ke atas tidak bisa diangkat menjadi CPNS.

Nantinya, mereka akan dijadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


Alasannya, UU Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur bahwa batas usia untuk bisa diangkat menjadi CPNS kurang dari 35 tahun.

Nantinya, setelah menjadi PP, bisa menjadi dasar hukum pengangkatan honorer usia 35 tahun ke atas menjadi PPPK dan yang di bawah 35 tahun menjadi CPNS.

"PNS syaratnya di bawah 35 tahun. Sedangkan ‎PPPK di atas 35 tahun," jelas Herman kepada JPNN, Kamis (23/3).

Mengenai penolakan para bidan PTT dan honorer K2 untuk dijadikan PPPK‎, menurut Herman, wajar-wajar saja.

Namun, selama UU ASN belum berubah, aturan mainnya tetap sama, yaitu batas maksimal pengangkatan CPNS 35 tahun.

Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan yang kami lansir dari laman jpnn.com. Semoga informasi ini bermanfaat bagi rekan-rekan honorer, PTT, dan pegawai non pns di seluruh tanah air.

Terima kasih telah setia bersama suarapgri.com, situs berita pendidikan terupdate.

0 Response to "KEMENPAN-RB TEGASKAN HONORER DAN PTT USIA DI ATAS 35 TAHUN TIDAK BISA JADI CPNS"

Posting Komentar