INGAT! HANYA 15 PERSEN DANA BOS UNTUK GAJI GURU HONORER

SUARAPGRI.COMDirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad mengatakan, dana BOS tidak boleh digunakan sepenuhnya untuk membayar gaji guru honorer. Pasalnya, banyak sekolah yang menggunakan dana BOS untuk menggaji guru honorer. Akibatnya, siswa harus membayar buku serta operasional sekolah lainnya.

"Yang namanya dan BOS diarahkan untuk kepentingan siswa saja. Posnya tidak lagi untuk menggaji guru honorer,” jelas Hamid di kantornya, Kamis (9/3).


Hamid menjelaskan, sesuai namanya, BOS itu memang hanya untuk kegiatan siswa semata-mata dari kegiatan pembelajaran hingga kegiatan kesiswaan. Alokasi untuk guru itu dihapus lantaran pemerintah sudah memberikan kesejahteraan melalui tunjangan baik tunjangan fungsional maupun khusus.

Kesejahteraan guru honorer itu seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dengan mengalokasikan anggaran gaji melalui APBD masing-masing. 

Hal ini sesuai fakta bahwa pengangkatan guru honorer pun dilakukan langsung oleh daerah, bukan oleh pusat. Adapun Kemendikbud, melalui dana BOS tersebut, hanya membantu.

”Kami kan hanya membantu. Masa sekarang dituntut menjadi kewajiban? Tolonglah itu pemerintah daerah mulai melaksanakan kewajibannya. Kalaupun menggunakan dana BOS, maksimal 15 persen,” pungkas Hamid.

Selain membayar honor bagi guru honorer, dana BOS digunakan untuk membiayai 12 komponen kegiatan. Perpustakaan, pembiayaan penerimaan siswa baru, ekstrakurikuler, ujian dan juga ulangan, beli bahan habis pakai, langganan daya dan jasa, perawatan sekolah, pengembangan profesi guru, membantu siswa miskin, komputer, pembiayaan pengelolaan BOS, dan biaya tidak terduga.(jpnn.com)

0 Response to "INGAT! HANYA 15 PERSEN DANA BOS UNTUK GAJI GURU HONORER"

Posting Komentar