INGAT..!! BULAN JULI, GURU WAJIB 8 JAM DISEKOLAH

SUARAPGRI.COM Seorang guru harus memberikan waktu minimal delapan jam untuk mengajar. Hal ini agar guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih disiplin dalam melakukan tugas dan tanggung jawab. 

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Diknas Kotamobagu Rukmi Simbala. Ia menjelaskan, Kemendikbud akan memberlakukan peraturan yang mewajibkan guru berada di sekolah selama delapan jam perhari atau 40 jam perminggu.


“Aturan ini berlaku bagi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan yang mendapat tunjangan profesi, maupun guru yang bersertifikat. Kalau program tersebut sudah diterapkan, maka sekolah akan diliburkan selama dua hari dalam sepekan yakni Sabtu dan Minggu,” jelas Rukmi. 

“Dua hari itu memberikan kesempatan kepada peserta didik berkumpul lebih lama dengan keluarga,” ujarnya.

Dijelaskannya, aturan tersebut berkaitan dengan Full Days Scool (FDS) yang saat ini diterapkan pada program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). 

“Jadi, kalau guru masuk pukul 08.00 wita, pulangnya minimal 16.00 wita. Namun, untuk Guru Tidak Tetap (GTT) tidak diwajibkan,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Diknas Kadri Bangol menambahkan, tahun ajaran baru bakal diterapkan sistem belajar seperti itu, yakni guru delapan jam disekolah. 

Namun, lanjutnya, sistem ini hanya diberlakukan untuk pendidikan SD dan SMP, dengan harapan bisa membangun karakter dan meningkatkan prestasi peserta didik.

Hal ini juga dilakukan agar guru tetap betah diruang kelas. Jadi, guru juga tidak perlu keluar sekolah ke sekolah lain untuk mengajar dengan mendapat tunjangan profesi. 

“Setiap guru yang dapat tunjangan, baik dia negeri maupun swasta, wajib berada disekolah selama delapan jam per hari. Dengan begitu, tatap muka tidak harus dikelas, bisa juga dilakukan di luar kelas,” pungkasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Rastono mengatakan, dengan kebijakan ini pihaknya mulai melakukan pendalaman dan kajian, terkait aturan tersebut yang akan diselenggarakan pada Juli mendatang.

"Ini sedang kami proses legal drafting-nya. Kita lihat secara perundang-undangan. Tapi, intinya itu akan menjadi bagian dari reformasi organisasi pembelajaran di SD maupun SMP,” tuturnya.

Menariknya, setiap kepala sekolah akan dibebaskan dari jam pelajaran dan hanya fokus untuk mengelola manajemen yang ada di sekolah itu.

“Fungsi kepala sekolah bukan guru lagi. Sebab, selama ini, kepala sekolah masih memiliki tanggung jawab mengajar. Kepsek tugasnya mengelola manajemen sekolah,” imbuhnya.

Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan yang kami lansir dari laman manadopostonline.com. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kepala sekolah, bapak/ibu guru dan tenaga pendidik lainnya.
Terima kasih telah setia bersama suarapgri.com, situs berita pendidikan terupdate.

0 Response to "INGAT..!! BULAN JULI, GURU WAJIB 8 JAM DISEKOLAH"

Posting Komentar