SUARAPGRI.COM - Protes besar pegawai honorer sempat terjadi selama 3 hari berturut-turut di awal bulan Februari 2016 lalu. Ketua Pegawai Honorer Kategori II (K2) Titi Purwaningsih berharap nantinya tidak ada lagi pegawai honorer.
"Ketika tenaga dibutuhkan, ketika di masa depan, ketika ada tenaga dibutuhkan sudah diakui statusnya," kata Titi saat berbincang dengan detikcom, Selasa (20/12/2016).
Harapan Titi Purwaningsih agaknya terjawab dalam revisi UU ASN kali ini. Pada draf revisi undang-undang tersebut yang diterima oleh detikcom, nantinya pemerintah tidak bisa lagi mengangkat pegawai honorer.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Arif Wibowo pun mengamini hal tersebut. Menurutnya, permasalahan tenaga honorer harus secepatnya diselesaikan dengan diangkat menjadi PNS.
"Dengan diselesaikannya masalah itu nanti ke depan tidak ada lagi honorer, yang ada PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," jelas Arif.
Pasal 135A
(1) Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan yang kami lansir dari laman detik.com. Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu honorer, dan juga rekan-rekan lainnya.
0 Response to "REVISI UU ASN : PEMERINTAH TIDAK BOLEH LAGI REKRUT TENAGA HONORER, PTT, DAN TENAGA KONTRAK"
Posting Komentar