suarapgri.com - Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud
Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dinyatakan Linieritas bagi guru bersertifikat pendidik merupakan kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan
mata pelajaran yang diampu oleh
guru.
Berdasarkan Pasal 4 Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru
Bersertifikat Pendidik dinyatakan bahwa :
1. Selama dalam proses
penyesuaian sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 3, guru bersertifikat pendidik yang telah memiliki sertifikat
pendidik wajib memenuhi beban mengajar paling
sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.
2. Bagi
guru yang terkena
dampak perubahan kurikulum, dalam pemenuhan beban mengajar dapat mengajar:
a. mata pelajaran sesuai dengan rumpun
keilmuannya;
b. sesuai dengan kualifikasi akademiknya meskipun sertifikat pendidiknya
b. sesuai dengan kualifikasi akademiknya meskipun sertifikat pendidiknya
tidak linier dengan kualifikasi akademiknya;
atau
c. sesuai bidang keilmuan lainnya yang dikuasainya.
c. sesuai bidang keilmuan lainnya yang dikuasainya.
Berikut ini tabel Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik atau
tabel kesesuaian antara Mapel pada Sertifikat sertifikasi (profesi) dengan mata
pelajaran yang diampu sesuai Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat
Pendidik.
Silahkan unduh Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016
Tentang Penataan Linieritas Guru
Bersertifikat Pendidik selengkapnya DISINI
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan. Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.
Terima kasih telah setia bersama suarapgri.com, situs berita pendidikan terupdate.
0 Response to "BERIKUT PERMENDIKBUD NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK"
Posting Komentar