BERIKUT PERMENDIKBUD NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK

suarapgri.comBerdasarkan Pasal 1 Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dinyatakan Linieritas  bagi  guru bersertifikat  pendidik  merupakan kesesuaian  antara sertifikat pendidik  dengan  mata  pelajaran yang diampu oleh guru.


Berdasarkan Pasal 4 Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dinyatakan bahwa : 

1. Selama  dalam  proses  penyesuaian  sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3, guru bersertifikat pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik wajib memenuhi beban mengajar paling  sedikit 24 (dua  puluh  empat) jam tatap muka per minggu.

2. Bagi  guru  yang  terkena  dampak  perubahan  kurikulum, dalam pemenuhan  beban mengajar dapat mengajar:

   a. mata pelajaran sesuai dengan rumpun keilmuannya;
   b. sesuai  dengan  kualifikasi  akademiknya  meskipun sertifikat pendidiknya 
       tidak linier dengan kualifikasi akademiknya; atau
   c. sesuai bidang keilmuan lainnya yang dikuasainya.

Berikut ini tabel Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik atau tabel kesesuaian antara Mapel pada Sertifikat sertifikasi (profesi) dengan mata pelajaran yang diampu sesuai Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang  Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.



Silahkan unduh Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang  Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik selengkapnya DISINI


Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan. Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.
Terima kasih telah setia bersama suarapgri.com, situs berita pendidikan terupdate.

0 Response to "BERIKUT PERMENDIKBUD NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK"

Posting Komentar