suarapgri.com - penerimaan pegawai honorer sempat terjadi selama 3 hari berturut-turut di awal Februari 2016. Ketua Pegawai Honorer Kategori II (K2) Titi Purwaningsih berharap nantinya tidak ada lagi penerimaan pegawai honorer.
"Ketika tenaga dibutuhkan, ketika di masa depan, ketika ada tenaga dibutuhkan sudah diakui statusnya," kata Titi saat berbincang dengan detikcom, Selasa (20/12/2016).
Harapan Titi sepertinya terjawab dalam revisi UU ASN kali ini. Pada draf revisi undang-undang tersebut, nantinya pemerintah tidak bisa lagi mengangkat pegawai honorer.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Arif Wibowo pun mengamini hal tersebut. Menurutnya, permasalahan tenaga honorer harus secepatnya diselesaikan dengan diangkat menjadi PNS.
"Dengan diselesaikannya masalah tersebut, nantinya unutk kedepan tidak ada lagi honorer, yang ada hany PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," tutur Arif.
Pasal 135A
(1) Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan yang kami lansir dari laman detik.com. Semoga informasi ini bermanfaat bagi bapak/ibu PNS, dan juga rekan-rekan honorer di seluruh tanah air.
0 Response to "REVISI UU ASN : PEMERINTAH TIDAK BOLEH LAGI REKRUT TENAGA HONORER"
Posting Komentar