MENDIKBUD LARANG KEPALA SEKOLAH MENGAJAR DAN GURU HARUS BERADA DISEKOLAH SELAMA 8 JAM

SUARAPGRI - Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh & salam sejahtera bagi kita semua. Informasi dari dunia Pendidikan kembali kami perbarui secara terupdate. Berita dan informasi terbaru kali ini terkait Mendikbud yang melarang Kepala Sekolah mengajar, dan guru wajib berada di sekolah selama 8 jam, simak informasi selengkapnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi menyentil kepala sekolah (Kepsek) agar tidak mengajar dan lebih memfokuskan pada urusan manajemen pendidikan di sekolah.


Hal ini disampaikan Menteri Muhadjir saat berkunjung ke Kaltara dalam rangka launching Program Bantuan Kaltara Cerdas dan meletakkan batu pertama pembangunan lembaga pelayanan mutu pendidikan (LPMP) di kilometer 9, kemarin (1/11).

Apa yang disampaikan Menteri Muhadjir ini sebagai upaya agar seorang kepala sekolah benar-benar mampu menajalankan program dalam mendukung guru di sekolah.

“Kepsek jangan mengajar, nanti muridnya sering ditinggal rapat. Iya kalau benar rapat. Tidak tahunya dia lagi jemput istri di pasar,” ujarnya yang langsung disambut tepuk tangan dari ratusan guru yang hadir.

Mendikbud Muhadjir juga menambahkan, saat ini guru harus lebih fokus untuk mengajar, dan tidak dibebani dengan birokrasi administrasi yang menghambat proses belajar mengajar. Selama ini, selain menjalankan tugasnya dalam proses belajar mengajar, para guru juga dituntut untuk menangani hal yang bersifat admininistratif.

“Jadi guru jangan terlalu banyak ngurus admin, sehingga tidak ngurus muridnya. Itu bisa mengganggu proses belajar mengajar,” tuturnya.

Dalam pidatonya di hadapan ratusan guru dan unsur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara yang hadir, Muhadjir juga menjelaskan, jika ia sedang merencanakan Program Pendidikan Penguatan Karakter (P3K) yang ditujukan untuk guru dan siswa.

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini mengatakan, dari wacana tersebut ia berharap agar setiap guru wajib berada di sekolah minimal 8 jam dalam sehari.

“Guru harus ada di sekolah minimal 8 jam. Jam mata pelajaran SD dan SMP akan dikurangi tapi waktu sekolahnya lebih panjang,” jelasnya.

Adapun pekerjaan rumah (PR) yang diberikan guru kepada murid juga seharusnya memiliki kualitas yang baik. Guru tidak serta merta begitu saja memberikan PR kepada murid langsung dari buku cetak yang manjadi pedoman.

“Pekerjaan rumah harus langsung dari guru, bukan dari percetakan. Tujuannya sebagai penguatan dari mata pelajaran,” pungkasnya.

Saat ini, banyak kritikan yang dialamatkan dari berbagai pihak perihal wacana tersebut, dengan alasan sarana dan prasarana sekolah yang masih kurang memadai. Namun menurutnya, hal itu peran dari guru dalam melakukan proses belajar mengajar dengan sarana dan prasarana yang ada.

Dengan demikian, lanjutnya, keterbatasan dari sekolah bukan lagi menjadi alasan dari setiap guru untuk tidak maksimal dalam melakukan proses belajar mengajar.

“Guru yang profesional dapat melakukan berbagai cara untuk membuat anak didiknya menjadi pintar,” pesannya mengakhiri.

sumber : kaltara.prokal.co

Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan. Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.

0 Response to "MENDIKBUD LARANG KEPALA SEKOLAH MENGAJAR DAN GURU HARUS BERADA DISEKOLAH SELAMA 8 JAM"

Posting Komentar