BERIKUT INI PENJELASAN PROSES PENILAIAN DAN KELULUSAN PLPG TAHUN 2016

SUARAPGRI - Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh & salam sejahtera bagi kita semua. Informasi dari dunia Pendidikan kembali kami perbarui secara terupdate untuk rekan-rekan pengunjung suarapgri.com, khususnya rekan-rekan guru di seluruh tanah air terkait syarat kelulusan dan penilaian PLPG yang diperketat.

Bagaimana proses penilaian dan syarat kelulusan pada PLPG 2016? simak informasi berikut ini.

Pelaksanaan PLPG tahun 2016 memiliki sejumlah perbedaan dengan PLPG pada sebelumnya baik dari segi jumlah, hari pelaksanaan, komponen kelulusan PLPG, format Ujian, dan juga nilai kelulusan.

Berikut perbedaan antara PLPG 2016 dengan PLPG tahun-tahun pada sebelumnya.



SAP = 0,3SUT + 0,4SUK + 0,3SWS

SAP: Skor Akhir PLPG
SUT: Skor Uji Tulis LPTK
SUK: Skor Uji Kinerja (peer teaching)
SWS: Skor Workshop

Peserta disebut lulus PLPG bila:

SAP ≥ 70, 
SUT ≥ 70,
SUK ≥ 76.

UTL dilaksanakan pada hari ke 5, karena pada hari ke 10 dilaksanakan pengumuman kelulusan PLPG. Ada 3 jenis status kelulusan :

  • Peserta yang belum lulus PLPG: harus mengikuti ujian ulang UTL dan/atau praktek pembelajaran, sebanyak-banyaknya 2 kali pada tahun yang sama;
  • Peserta yang telah lulus PLPG tetapi skor UKG awal < 80: harus mengikuti UTN (pada hari ke 11);
  • Peserta yang telah lulus PLPG tetapi skor UKG awal ≥ 80 maka tidak perlu mengikuti UTN, bisa pulang dan sudah berhak mendapat sertifikat pendidik (catatan: sertifikat pendidik diberikan setelah semua rangkaian PLPG tahun 2016 telah selesai).


Ujian Ulang I akan dilaksanakan pada hari ke 11 tahap saat itu. Bila masih belum mencapai batas kelulusan, maka bisa mengikuti Ujian Ulang II yang dilaksanakan bersamaan dengan UTL pada tahap berikutnya. 


Bila telah lulus, maka bisa mengikuti UTN yang dilaksanakan bersamaan dengan waktu UTN tahap berikutnya (kecuali tahap terakhir, akan diatur tersendiri).

Peserta akan dinyatakan Lulus Sertifikasi apabila mendapatkan skor UTN 80. 

Peserta yang lulus sertifikasi juga berhak mendapatkan sertifikat pendidik, dan peserta yang belum mencapai batas kelulusan bisa mengulang UTN secara mandiri (tidak perlu mengulang PLPG) sebanyak-banyaknya 4 kali pada 4 semester berikutnya setelah mengikuti PLPG tahun 2016.

Kesimpulannya : 
Berdasarkan buku panduan teknis pelaksanaan sertifikasi guru yang dibuat oleh Konsorsium Sertifikasi Guru, peserta dinyatakan LULUS sertifikasi guru jika memenuhi 2 syarat kelulusan yaitu sebagai berikut :

1. Lulus PLPG (Pendidikan & Latihan Profesi Guru) (hari ke-1 sampai hari ke-10)

Kelulusan PLPG:
SAP = 0,3SUT + 0,4SUK + 0,3SWS
Keterangan:
SAP = Skor Akhir PLPG
SUT : Skor Uji Tulis
SUK : Skor Uji Kinerja
SWS : Skor Workshop
Dinyatakan lulus jika :
SAP minimal 70
SUT minimal 70
SUK minimal 76

2. Lulus UKG (Uji Kompetensi Guru) (hari ke-11 )
Uji Kompetensi Guru (UKG) dilaksanakan secara online di laboratorium komputer di Kampus Unesa Ketintang, lebih jelas ikuti informasi selanjutnya di web ini.
Syarat kelulusan UKG nilai minimal 80.

Jika guru sudah mempunyai nilai UKG (tahun 2015) minimal / diatas 80 maka hanya tinggal mengikuti PLPG (tidak perlu mengikuti UKG hari ke-11), dan jika belum mencapai UKG 80 guru harus mengikuti UKG dengan syarat lulus PLPG terlebih dahulu.



Demikian berita dan informasi yang kami bagikan. Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.

0 Response to "BERIKUT INI PENJELASAN PROSES PENILAIAN DAN KELULUSAN PLPG TAHUN 2016"

Posting Komentar