KEMRISTEKDIKTI AKAN HENTIKAN TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI DOSEN BERKUALIFIKASI S1, BERIKUT ALASANNYA...

SUARAPGRI - Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh & salam sejahtera bagi kita semua. Informasi dari dunia Pendidikan kembali kami perbarui secara terupdate untuk rekan-rekan pengunjung suarapgri.com, khususnya rekan-rekan dosen kualifikasi S1 di seluruh tanah air.

Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi memastikan akan menghentikan pemberian tunjangan fungsional bagi dosen-dosen yang masih berkualifikasi S1. Penghentian tunjangan fungsional tersebut akan diterapkan pada akhir tahun 2016 ini.


Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Pendidikan Tinggi, Kemenristek Dikti, Ali Ghufron Mukti menuturkan, penghentian tunjangan fungsional bagi dosen tersebut dilakukan untuk menegakkan aturan. Sesuai dengan Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dosen minimal harus berkualifikasi S2 (magister) untuk program diploma atau sarjana.

Batas waktu pemenuhan kualifikasi tersebut tercantum yakni pada tanggal 30 Desember 2015. Namun hingga saat ini masih terdapat sekitar 30.000 dosen yang masih berkualifikasi S1. "Sebelumnya ada 51.000, sekarang tersisa 30.000 dosen yang masih S1.

Ini dikarenakan sudah jelas dalam Undang-Undang bahwa kualifikasi dosen harus S2. Sudah diberikan waktu selama 10 tahun untuk memenuhi itu.

Oleh karena itu, sekarang segera kami akan hentikan tunjangan fungsionalnya, bagi mereka yang masih berkualifikasi S1," ujarnya ketika ditemui seusai Malam Anugerah Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berprestasi 2016 di Grand Asrilia, Bandung, Jumat 28 Oktober 2016 malam.

Dia juga menjelaskan, sepanjang tahun 2016 ini Kemenristek Dikti telah melakukan sejumlah pendekatan untuk mendorong dosen-dosen berkualifikasi S1 untuk segera meningkatkan kualifikasiya.

Mulai dari rekognisi pembelajaran lampau (RPL), hingga pemberian beasiswa S2 dan S3.

Nantinya, dosen-dosen yang dihentikan tersebut tunjangan fungsional bisa kembali mendapatkannya jika telah memenuhi persyaratan kualifikasi.

"Dosen itu sebuah profesi yang punya persyaratan. Kami ingin kualitas dosen terpenuhi, bukan hanya kuantitas saja. Oleh karena itu, dosen harus profesional dan memenuhi kualifikasi yang disyaratkan," pungkasnya.

sumber : pikiran-rakyat.com

Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan.
Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu dosen, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya. 

0 Response to "KEMRISTEKDIKTI AKAN HENTIKAN TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI DOSEN BERKUALIFIKASI S1, BERIKUT ALASANNYA..."

Posting Komentar