INILAH SYARAT-SYARAT PENGAJUAN SURAT KEPUTUSAN (SK) BUPATI BAGI GURU HONORER

SUARAPGRI - Informasi yang admin bagikan kali ini terkait syarat-syarat pengajuan SK Bupati bagi guru honorer.

Sudahkah rekan-rekan guru honorer punya SK Bupati? Bagi rekan-rekan Guru honorer SK bupati ini sangat penting untuk mendapatkan gaji dari Pemda.


Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati/Walikota bagi guru honorer sangatlah penting karena merupakan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Selain itu juga, jika telah mendapat SK Bupati/Walikota, maka gajinya bisa dari APBD bukan hanya dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Pemberian SK Bupati/Walikota bagi guru honorer berdasarkan PERMENDIKBUD Nomor 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS tahun 2017. Telah disebutkan bahwa guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Salah satu daerah yang melakukan pendataan untuk pengusulan SK bagi guru honorer adalah Pemerintah Kabupaten Tabalong. Pendataan guru honorer dilakukan untuk memenuhi SPM Sekolah. 

Berikut ini persyaratan bagi guru honorer untuk mendapatkan SK Bupati:

1. Guru Honor yang diusulkan adalah guru honor yang telah mempunyai masa kerja 2 (dua) tahun sejak tanggal diangkat menjadi guru honor.
2. Untuk pengusulan tersebut melampirkan masing-masing 1 (satu) rangkap:

  • Daftar usulan honorer diurutkan mulai masa kerja tertinggi;
  • Fotokopi Ijazah S1 dilegalisir;
  • Fotokopi SK awal dan SK akhir yang telah dilegalisir;
  • Surat keterangan aktif mengajar saat ini dari kepala sekolah;
  • Fotokopi laporan bulanan bulan.
Demikian informasi yang admin bagikan terkait syarat-syarat bagi guru honorer untuk mendapatkan SK Bupati.

Semoga bermanfaat.

0 Response to "INILAH SYARAT-SYARAT PENGAJUAN SURAT KEPUTUSAN (SK) BUPATI BAGI GURU HONORER "

Posting Komentar