SUARAPGRI - Guna meningkatkan percepatan layanan kepegawaian utama, seperti Kenaikan
Pangkat (KP) dan Pensiun, BKN akan terapkan sistem pelayanan Kenaikan
Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) berbasis
less-paper.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Iwan
Hermanto menjelaskan, bahwa less-paper yang diartikan dalam layanan KPO
& PPO, yakni dengan mengurangi persyaratan administratif yang
sebelumnya masih memerlukan banyak dokumen, kini akan diminimalisasi.
Sistem layanan kepegawaian KPO & PPO sudah dilaksanakan oleh BKN
sejak tahun 2015 lalu, dengan mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) BKN
Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberhentian Persetujuan Teknis
Kenaikan Pangkat Reguler PNS Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah dan
Perka BKN Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberhentian dan
Pemberian Pensiun PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) yang akan
diberhentikan dalam Pangkat Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke
bawah.
Layanan KPO & PPO berbasis less-paper dilakukan untuk memangkas
dokumen persyaratan administratif yang harus di penuhi ketika mengajukan
usulan KP dan pensiun, sehingga proses pengusulan hingga penetapan dapat
berjalan singkat tanpa melewati alur yang panjang dengan prosedur yang
kompleks.
Hal ini merupakan komitmen BKN untuk terus melakukan terobosan dalam
mempermudah dan mempersingkat seluruh layanan kepegawaian, serta
mengoptimalkan seluruh sistem informasi kepegawaian yang cepat, tepat,
dan akurat.
Iwan Hermanto menegaskan, bahwa perjalanan sistem ini juga
tentu membutuhkan kerjasama dan komitmen seluruh pihak, terutama pihak
setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam melakukan rekonsiliasi
data PNS melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang
dimiliki BKN.
Demikian informasi yang kami bagikan semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "SIMAK...! BKN AKAN TERAPKAN LAYANAN BARU UNTUK MEMUDAHKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) NAIK PANGKAT"
Posting Komentar