SUARAPGRI - Untuk menentukan keberhasilan peserta didik di sekolah hingga menjadi
penentu dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah, maka para guru
sebagai pendidik menjadi peran utama. Hal ini juga tertuang dalam
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen yang mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru
sebagai aktualisasi dari profesi pendidik.
Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan
Peningkatan Kompetensi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
melalui program Guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah Pembelajar
bagi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.
"Kegiatan ini diikuti
oleh mereka para guru, kepsek dan pengawas sekolah yang sudah memiliki
sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud, Sumarna
Surapranata di Jakarta, Kamis (15/9).
Sumarna Surapranata juga mengatakan, pelaksanaan
kegiatan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah pembelajar
didasarkan pada peta kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas
sekolah yang diperoleh dari pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG), Kepala
Sekolah, dan Pengawas Sekolah di seluruh Indonesia.
"Dari peta kompetensi tersebut dapat diketahui kondisi objektif guru,
kepala sekolah, dan pengawas sekolah saat ini dan kebutuhan peningkatan
kompetensi,"ujarnya.
Ia juga menjelaskan, program Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
Pembelajar adalah upaya peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah,
dan pengawas sekolah yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah,
asosiasi profesi, perguruan tinggi, dunia usaha dan dunia industri,
organisasi kemasyarakatan, serta orang tua siswa.
Namun, lanjut
Pranata, bentuk pelibatan publik dapat dilakukan dengan berbagai cara,
seperti memberikan dukungan bagi terselenggaranya kegiatan Program
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Pembelajar.
Pranata juga menyebutkan, kegiatan Program Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas
Sekolah Pembelajar dilaksanakan melalui 3 moda, yaitu : moda tatap
muka, moda dalam jejaring (daring) penuh, dan moda daring kombinasi
antara tatap muka dengan daring.
Pengembangan materi, infrastruktur
pendukung program, pelaksana pelatihan dilakukan oleh Pusat Pengembangan
dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Tindaklanjut dari pelaksanaan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah
pembelajar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
bekerjasama dengan seluruh Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota menjalin kerjasama dalam nota kesepahaman
untuk melakukan peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, dan
pengawas sekolah dengan memanfaatkan hasil uji kompetensi.
Salah satu propinsi yang siap melaksanakan program guru, kepala
sekolah, dan pengawas sekolah pembelajar adalah Propinsi DKI-Jakarta.
Kesiapan tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman
(MoU/Memorandum of Understanding) antara Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (kemdikbud) dan pemerintah propinsi DKI Jakarta pada hari
Rabu tanggal 14 September 2016 di kantor Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan.
Pihak Kemdikbud diwakili oleh Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan sedangkan dari pihak pemerintah propinsi
DKI Jakarta diwakili oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi DKI Jakarta
Adrianto.
(sumber : news.prokal.co)
Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat.
0 Response to "SIAP-SIAP...! KEMDIKBUD AKAN TINGKATKAN KOMPETENSI GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH"
Posting Komentar