SIAP-SIAP...! KEMDIKBUD AKAN TINGKATKAN KOMPETENSI GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH

SUARAPGRI - Untuk menentukan keberhasilan peserta didik di sekolah hingga menjadi penentu dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah, maka para guru sebagai pendidik menjadi peran utama. Hal ini juga tertuang dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidik.

Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan Peningkatan Kompetensi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah  melalui program Guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah Pembelajar bagi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. 



"Kegiatan ini diikuti oleh mereka para guru, kepsek dan pengawas sekolah yang  sudah memiliki sertifikat pendidik  maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud, Sumarna Surapranata di Jakarta, Kamis (15/9).

Sumarna Surapranata juga mengatakan, pelaksanaan kegiatan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah pembelajar didasarkan pada peta  kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang diperoleh dari pelaksanaan  Uji Kompetensi Guru (UKG), Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah di seluruh Indonesia.

"Dari peta kompetensi tersebut dapat diketahui kondisi objektif guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah saat ini dan kebutuhan peningkatan kompetensi,"ujarnya.

Ia juga menjelaskan, program Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Pembelajar  adalah upaya peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dunia usaha dan dunia industri, organisasi kemasyarakatan, serta orang tua siswa.

Namun, lanjut Pranata, bentuk pelibatan publik dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti memberikan dukungan bagi terselenggaranya kegiatan Program  Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Pembelajar.

Pranata juga menyebutkan, kegiatan Program Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Pembelajar dilaksanakan melalui 3  moda, yaitu :  moda tatap muka, moda dalam jejaring (daring) penuh, dan moda  daring kombinasi antara tatap muka dengan daring.

Pengembangan materi, infrastruktur pendukung program, pelaksana pelatihan dilakukan oleh Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Tindaklanjut dari pelaksanaan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah pembelajar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan bekerjasama dengan seluruh Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menjalin kerjasama dalam nota kesepahaman untuk melakukan peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dengan memanfaatkan hasil uji kompetensi.

Salah satu propinsi yang  siap melaksanakan program guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah pembelajar adalah Propinsi DKI-Jakarta. Kesiapan tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU/Memorandum of Understanding) antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud) dan pemerintah propinsi DKI Jakarta pada hari Rabu tanggal 14 September 2016 di kantor Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Pihak Kemdikbud diwakili oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sedangkan dari pihak pemerintah propinsi DKI Jakarta diwakili oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi DKI Jakarta Adrianto.

(sumber : news.prokal.co)

Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat.

0 Response to "SIAP-SIAP...! KEMDIKBUD AKAN TINGKATKAN KOMPETENSI GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH"

Posting Komentar