KEMENPAN-RB TELAH TERBITKAN PERATURAN PENILAIAN PRESTASI KERJA UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

NEWSTODAY - Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, selamat pagi & salam sejahtera untuk Guru, PNS dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. Informasi terbaru dari dunia Pendidikan kembali kami perbarui secara terupdate.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengeluarkan surat MenPAN-RB tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Surat tersebut diterbitkan sebelum terbitnya peraturan pemerintah tentang penilaian kinerja PNS yang dimaksud.


MenPAN-RB Asman Abnur mengatakan, dalam RPP telah diatur bagaimana membina PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir yang di titikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja wajib dilakukan pejabat penilai.

"Penilaian prestasi kerja ini terdiri dari unsur Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja berdasarkan rencana kerja tahunan," kata Menteri Asman Abnur, Senin (5/9).


Menteri Asman Abnur kemudian menjelaskan, SKP ditetapkan setiap tahun di bulan Januari. Kemudian, penilaian prestasi kerja dilakukan setiap akhir Desember di tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari di tahun berikutnya.

"Pejabat Pembina Kepegawaian akan memberikan sanksi bagi pejabat-pejabat penilai yang tidak menetapkan SKP yang telah disusun dan /atau bagi PNS yang tidak menyusun SKP sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujar Menteri Asman.

Dia jugamengatakan, pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah wajib melaporkan hasil penilaian prestasi kerja PNS kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian prestasi kerja paling lama akhir Maret di tahun berikutnya.

Laporan hasil Penilaian Prestasi Kerja akan disampaikan dalam bentuk salinan berkas elektronis (soft copy) dengan format Microsoft Excel dan hardcopy.

Kemudian, Kepala Badan Kepegawaian Negara menyampaikan laporan evaluasi penilaian prestasi kerja kepada MenPAN-RB paling lama akhir April tahun berikutnya. Khusus Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2015 disampaikan kepada BKN paling lama 30 November 2016.

"Saya berharap dengan di terbitkan Peraturan Pemerintah ini nantinya akan meningkatkan kedisiplinan PNS kita sehingga tercipta pemerintahan yang clean and good governance," tutur mantan wakil wali kota Batam tersebut.
(sumber : jpnn.com)

Demikian informasi terbaru seputar Menpan-RB akan terbitkan aturan Penilaian bagi kinerja PNS, semoga informasi ini bermanfaat untuk rekan-rekan PNS di seluruh tanah air.

0 Response to "KEMENPAN-RB TELAH TERBITKAN PERATURAN PENILAIAN PRESTASI KERJA UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)"

Posting Komentar