NEWSTODAY - Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, selamat pagi & salam sejahtera untuk Guru, PNS dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. Informasi terbaru dari dunia Pendidikan kembali kami perbarui secara terupdate.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengeluarkan surat
MenPAN-RB tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Surat tersebut
diterbitkan sebelum terbitnya peraturan pemerintah tentang penilaian
kinerja PNS yang dimaksud.
MenPAN-RB Asman Abnur mengatakan, dalam RPP telah diatur bagaimana membina PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir yang di titikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja wajib dilakukan pejabat penilai.
"Penilaian prestasi kerja ini terdiri dari unsur Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja berdasarkan rencana kerja tahunan," kata Menteri Asman Abnur, Senin (5/9).
Menteri Asman Abnur kemudian menjelaskan, SKP ditetapkan setiap tahun di bulan Januari. Kemudian,
penilaian prestasi kerja dilakukan setiap akhir Desember di tahun yang
bersangkutan dan paling lama akhir Januari di tahun berikutnya.
"Pejabat Pembina Kepegawaian akan memberikan sanksi bagi pejabat-pejabat penilai
yang tidak menetapkan SKP yang telah disusun dan /atau bagi PNS yang
tidak menyusun SKP sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujar Menteri Asman.
Dia jugamengatakan, pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah wajib
melaporkan hasil penilaian prestasi kerja PNS kepada Badan Kepegawaian
Negara (BKN) sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian prestasi kerja
paling lama akhir Maret di tahun berikutnya.
Laporan hasil Penilaian Prestasi Kerja akan disampaikan dalam bentuk salinan
berkas elektronis (soft copy) dengan format Microsoft Excel dan
hardcopy.
Kemudian, Kepala Badan Kepegawaian Negara menyampaikan laporan
evaluasi penilaian prestasi kerja kepada MenPAN-RB paling lama akhir
April tahun berikutnya. Khusus Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2015
disampaikan kepada BKN paling lama 30 November 2016.
"Saya berharap dengan di terbitkan Peraturan Pemerintah ini nantinya akan
meningkatkan kedisiplinan PNS kita sehingga tercipta pemerintahan yang clean
and good governance," tutur mantan wakil wali kota Batam tersebut.
(sumber : jpnn.com)
Demikian informasi terbaru seputar Menpan-RB akan terbitkan aturan Penilaian bagi kinerja PNS, semoga informasi ini bermanfaat untuk rekan-rekan PNS di seluruh tanah air.
0 Response to "KEMENPAN-RB TELAH TERBITKAN PERATURAN PENILAIAN PRESTASI KERJA UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)"
Posting Komentar