SUARAPGRI - Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh & salam sejahtera untuk kita semua. Informasi terbaru dari dunia Pendidikan kembali kami perbarui secara terupdate untuk rekan-rekan pengunjung suarapgri.com, khususnya rekan-rekan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh tanah air.
Salah satu keuntungan dengan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah
mendapatkan tunjangan di hari tua atau tunjangan pensiun, setelah para
PNS tersebut telah menyelesaikan masa kerjanya.
Tunjangan tersebut dikelola oleh PT Taspen yang selama ini memang salah
satu instansi yang di percayai oleh pemerintah untuk mengelola dana
pensiun PNS. Namun mungkin tabungan pensiun PNS nantinya yang akan diterima
saat Pensiun masih menjadi hak priogratif dari PT Taspen.
Meskipun demikian, PT Taspen memberikan akses kepada seluruh Aparatur Sipil Negara
(ASN) untuk mengestimasi uang pensiunnya itu. Meskipun jumlahnya tidak akan
sama dengan estimasi namun jumlah nanti yang diterima tidak akan jauh
dari estimasi tersebut.
Untuk mengestimasi dan memperkirakan gaji Pensiun dan Tunjangan hari Tua
yang akan diperoleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) nantinya saat pensiun, kita bisa melakukannya
dengan cara berikut :
1. Mengunjungi alamat website berikut ini : e-klim.taspen.com/eklim/estimasi.
2. Setelah itu kita akan mendapatkan tampilan laman website portal seperti tercantum dalam gambar berikut.
3. Setelah itu masukan 9 digit NIP Lama atau 18 No KPE.
4. Nilai Estimasi Hak THT dihitung dengan masa kerja maksimal hingga usia pensiun pns yang bersangkutan akan bisa muncul.
5. Setelah memasukkan data dan login dengan menggunakan NIP Lama atau NIP baru akan akan menghasilkan berapa besaran dana pensiun PNS yang akan diterima nantinya dan hasil estimasi ini hanya sampai saat ini. Seperti contoh dibawah ini.
Perlu di ingat sekali lagi untuk rekan-rekan PNS semua, jumlah tersebut bersifat dinamik. Jadi saat nanti PNS yang bersangkutas pensiun, jumlah yang diterima akan berbeda namun tidak akan jauh dari estimasi kita.
(sumber : asncpns.com)
Demikian informasi seputar cara menghitung dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), semoga bermanfaat, terima kasih.
Kata Kunci : Pegawai Negeri Sipil, PNS, Aparatur Sipil Negara, ASN, Dana Pensiun
0 Response to "BERIKUT CARA MENGHITUNG DANA PENSIUN DAN TUNJANGAN HARI TUA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)"
Posting Komentar