SUARAPGRI - Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, selamat pagi & salam sejahtera untuk kita semua. Informasi terbaru dari dunia Pendidikan kembali kami perbarui secara terupdate untuk rekan-rekan pengunjung suarapgri.com. Informasi kali ini terkait siswi yang diberikan nilai nol dan tidak naik kelas melaporkan sekolahnya ke KPAI.
Siswi SMAN 4 Bandung, bernama Dvijatma Puspita Rahmani, terpaksa tidak
naik kelas lantaran mendapatkan nilai nol pada rapor mata pelajaran
matematika.
Puspita, panggilan akrab siswi tersebut, tidak mendapatkan kesempatan
menyusulkan tugas susulan dan mengikuti ulangan susulan, karena mengikuti
olimpiade biologi tingkat se-Jawa Barat. Ironisnya, siswi tersebut ikut
mewakili sekolahnya juara dan berprestasi.
Kasus ini pun langsung ditangani Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Sekjen
FSGI Retno Listyarti mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus ini karena
pihak SMAN 4 Bandung diduga telah melakukan kelalaian dan melanggar
peraturan perundang-undangan.
“Guru siswi tersebut menolak memberikan kesempatan kepada Puspita yang
ikut olimpiade biologi dan berprestasi pada ajang tersebut. Akibatnya
Puspita mendapatkan nilai nol pada mata pelajar matematika di rapor semester
dua dan tidak naik kelas,” ujar Retno, Senin (5/9/2016). Menurut Retno, keputusan pihak SMAN 4 Bandung yang menolak memberi
kesempatan mengumpulkan tugas susulan dan ujian susulan sehingga memberi
nilai nol pada rapor siswa dan tidak naik kelas, masuk dalam klasifikasi
perlakuan tindakan kekerasan psikis terhadap anak.
"Hal ini, telah diatur pada Undang-Undang Perlindungan Anak
yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2002 pasal 80
dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan."kata Retno.
“Sekolah telah melakukan pelanggaran dalam undang-undang. Kasus ini dampaknya luar biasa,” pungkas Retno.
Untuk itu, dengan adanya dugaan telah terjadi kekerasan
terhadap anak maka sudah sepatutnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) turun tangan dalam melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yakni guru dan
pihak SMAN 4 Bandung. Baik kesalahan atas nama pribadi maupun jabatan. ujarnya.
“Untuk itu, orangtua Puspita, pada hari Senin, 5 September 2016, siang ini jam
13.00 WIB akan mendatangani KPAI untuk menyampaikan surat pengaduan
terkait kasus pemberian nilai nol oleh guru di rapor semester dua,”
tutur Retno.
(sumber : jabar.pojoksatu.id)
Demikian informasi terbaru seputar siswi berprestasi yang diberi nilai nol dan tidak naik kelas oleh guru di sekolahnya, bagaimana komentar rekan-rekan pengunjung terkait hal tersebut?
Kata Kunci : Siswi Berprestasi, Nilai nol, Tidak Naik Kelas, Guru, Sekolah, KPAI
0 Response to "BERIKAN NILAI NOL (0) DAN TIDAK NAIK KELAS PADA SISWI BERPRESTASI, GURU DAN SEKOLAH INI AKAN DILAPORKAN KE KPAI"
Posting Komentar