SUARAPGRI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy
mengatakan, batas penyelesaian masalah Kartu Indonesia Pintar (KIP)
diundur hingga awal Desember 2016. Batas waktu yang sebelumnya
ditentukan akhir Agustus ini bukan berarti penyelesaian masalah KIP.
"Itu deadline akhir Agustus bukan selesainya masalah, tapi
deadline kartu itu sudah tidak bisa lagi digunakan. Kalau tadi
saya sudah rapatkan lagi, kita undur sampai awal Desember,” kata Menteri Muhadjir saat
berkunjung ke kantor Republika.co.id, Jakarta, Rabu (24/8).
Dengan diundurnya batas waktu ini, Menteri Muhadjir tidak menampik adanya resiko
bahaya. Sebab, batas waktu tersebut berdekatan dengan penutupan
anggaran akhir tahun.
Hal itu memang tidak bisa dihindari apalagi
pihaknya baru mengundang pimpinan daerah pekan depan untuk membantu
menyelesaikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini. Muhadjir juga menerangkan pihaknya memang memiliki
rencana lain dalam menghadapi permasalahan KIP ini dengan menggunakan
Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Jadi sebetulnya kalau dulu pakai Dapodik itu bisa selesai karena
dapodik punya data keluarga miskin," jelas Mantan Rektor Universitas
Muhammadiyah Malang (UMM) ini. Seperti yang diketahui, sejauh ini jumlah
penerima KIP mengacu pada data Kementerian Sosial (Kemensos).
Dia juga mengaku acuan Dapodik ini tidak akan mampu menggiring anak yang
tidak sekolah untuk mengenyam pendidikan kembali. Dengan kata lain,
Dapodik hanya berfungsi agar anak tidak berhenti sekolah.
"Memang bisa saja pakai dua-duanya (acuan data), agar mencegah Drop Out
dan menggiring masuk sekolah. Tapi hal itu nanti saja, kita tangani yang
sudah terlanjur," ujarnya.
Demikian informasi yang kami bagikan seputar diundurnya penerima kartu Indonesia Pintar (KIP)) yang kami lansir dari laman Republika.co.id.
Semoga informasi ini bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "KABAR GEMBIRA! MENDIKBUD : DEADLINE PENERIMA KARTU INDONESIA PINTAR (KIP), DIUNDUR HINGGA AKHIR TAHUN"
Posting Komentar