INFO TERBARU! MENKEU SRI MULYANI MENJAMIN TIDAK MEMANGKAS GAJI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)

NEWSTODAY - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan jaminan tidak akan memotong anggaran prioritas seperti gaji aparatur sipil  negara (ASN).
Sri Mulyani juga memastikan, pembangunan infrastruktur serta program peningkatan kemakmuran dan penciptaan lapangan kerja tidak akan terkena pemangkasan anggaran.



Selain itu juga, pos-pos belanja wajib seperti gaji dan tunjangan pegawai, operasional dan pemeliharaan kantor, serta bantuan sosial dan belanja-belanja yang sudah teken kontrak tidak akan berubah.
’’Penghematan utamanya dilakukan untuk belanja honorarium, perjalanan dinas, meeting, biaya rapat, iklan, pengadaan kendaraan, sisa dana lelang, dan anggaran kegiatan yang belum dikontrakkan,’’ jelas Menkeu Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI (Keuangan dan Perbankan) DPR kemarin.
Sri Mulyani juga menuturkan bahwa penghematan belanja kementerian/lembaga tersebut akan dilakukan secara hati-hati. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, hingga 24 Agustus 2016, realisasi serapan belanja mencapai Rp 316,6 triliun atau 47,5 persen dari target dalam APBNP 2016.

Dari jumlah tersebut, anggaran sisa kebutuhan belanja pegawai dan bantuan sosial hingga akhir tahun 2016 mencapai Rp 97,0 triliun atau 14,5 persen dari target. Sementara itu, realisasi outstanding kontrak sampai 24 Agustus mencapai Rp 65,9 triliun atau 9,9 persen dari target.

’’Dari realisasi tersebut, sisa anggaran adalah Rp 186,9 triliun. Dari jumlah itu, yang dipotong Rp 64,7 triliun,’’ tutup Menkeu Sri Mulyani.

Demikian informasi terbaru yang kami bagikan terkait Menkeu Sri mulyani memastikan tiada akan ada gaji aparatur sipil negara yang akan dipangkas. 

sumber : pojoksatu.id

Semoga informasi ini bisa menjawab keresahan para aparatur sipil negara dengan berita sebelumnya yang mengancam ratusan ribu PNS tidak akan menerima gaji selama 4 bulan.
terima kasih.

Related Posts :

0 Response to "INFO TERBARU! MENKEU SRI MULYANI MENJAMIN TIDAK MEMANGKAS GAJI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)"

Posting Komentar