HARAP TENANG! SIMAK PENJELASAN DARI KEMENDIKBUD TERKAIT TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) SAAT INI

SUARAPGRI - Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, salam sejahtera bagi rekan-rekan guru di seluruh tanah air. Informasi terbaru terkait penjelasan dari Kemendikbud soal Tunjangan Profesi Guru (TPG) saat ini. Pada sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memangkas tunjangan profesi guru sebesar Rp 23,4 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, para guru tidak perlu khawatir dengan pengurangan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Pasalnya, tunjangan profesi bagi guru yang berhak tidak terpengaruh. Kata Sumarna Surapranata.

Dia menjelaskan, pengurangan anggaran tunjangan profesi guru yang dimaksud adalah mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap pada tahun 2016. 
"Tunjangan profesi guru tahun 2016 tetap dijamin akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena pengurangan anggaran Rp 23,3 triliun sebagaimana yang telah disampaikan menteri keuangan tidak akan mengurangi hak guru penerima tunjangan profesi guru, namun hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap," kata Sumarna Surapranata dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Sabtu (26/8).

Pengurangan anggaran tersebut merupakan usulan dari Kemendikbud yang disampaikan melalui surat nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 Kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah.

"Surat tersebut disampaikan ke Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan pada bulan Mei 2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemda. Jumlah guru PNS yang menerima SK Tunjangan Profesi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan sekitar 90 persen sehingga ada kemungkinan dana tidak akan terserap," ujarnya.

Pranata juga menjelaskan beberapa faktor penyebab pengurangan anggaran, antara lain adalah guru pemilik sertifikat profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan sertifikat pendidiknya. tuturnya.

Demikian informasi yang kami bagikan terkait penjelasan dari Kemendikbud soal Tunjangan Profesi Guru (TPG) saat ini yang kami lansir dari laman jpnn.com.
Semoga informasi bermanfaat dan menghilangkan keresahan bagi para guru terkait Tunjangan Profesi Guru.
Salam PGRI.

Related Posts :

0 Response to "HARAP TENANG! SIMAK PENJELASAN DARI KEMENDIKBUD TERKAIT TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) SAAT INI"

Posting Komentar