SUARAPGRI - Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, salam sejahtera bagi rekan-rekan guru di seluruh tanah air. Informasi terbaru terkait penjelasan dari Kemendikbud soal Tunjangan Profesi Guru (TPG) saat ini. Pada sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memangkas tunjangan profesi
guru sebesar Rp 23,4 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Perubahan (APBNP) 2016.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, para guru
tidak perlu khawatir dengan pengurangan anggaran Tunjangan Profesi Guru
(TPG). Pasalnya, tunjangan profesi bagi guru yang berhak tidak
terpengaruh. Kata Sumarna Surapranata.
Dia menjelaskan, pengurangan anggaran tunjangan profesi guru yang dimaksud
adalah mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap pada
tahun 2016.
"Tunjangan profesi guru tahun 2016 tetap dijamin akan
dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena
pengurangan anggaran Rp 23,3 triliun sebagaimana yang telah disampaikan menteri
keuangan tidak akan mengurangi hak guru penerima tunjangan profesi guru,
namun hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan
terserap," kata Sumarna Surapranata dalam keterangan tertulis yang diterima
JawaPos.com, Sabtu (26/8).
Pengurangan anggaran tersebut merupakan usulan dari Kemendikbud yang
disampaikan melalui surat nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 Kepada Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang
Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan
Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah.
"Surat tersebut disampaikan ke Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi
yang telah dilakukan pada bulan Mei 2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu,
dan Pemda. Jumlah guru PNS yang menerima SK Tunjangan Profesi sesuai
dengan persyaratan peraturan perundang-undangan sekitar 90 persen
sehingga ada kemungkinan dana tidak akan terserap," ujarnya.
Pranata juga menjelaskan beberapa faktor penyebab pengurangan
anggaran, antara lain adalah guru pemilik sertifikat profesi yang telah
pensiun, mutasi, promosi, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam,
dan tidak linier dengan sertifikat pendidiknya. tuturnya.
Demikian informasi yang kami bagikan terkait penjelasan dari Kemendikbud soal Tunjangan Profesi Guru (TPG) saat ini yang kami lansir dari laman jpnn.com.
Semoga informasi bermanfaat dan menghilangkan keresahan bagi para guru terkait Tunjangan Profesi Guru.
Salam PGRI.
0 Response to "HARAP TENANG! SIMAK PENJELASAN DARI KEMENDIKBUD TERKAIT TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) SAAT INI"
Posting Komentar