NEWSTODAY - Informasi terbaru seputar pendidikan masih terus kami bagikan untuk rekan-rekan pengunjung setia suarapgri.com. Informasi kali ini seputar pengisian data penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Seluruh sekolah kembali diminta untuk segera mendata siswa yang
sudah mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ke Dapodik. Tujuannya,
agar siswa pemegang KIP bisa segera menikmati manfaat dana program-program tersebut.
Hal tersebut sebagaimana imbauan dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud).
"Tolong kepada seluruh kepsek untuk mendata siapa
saja siswa yang sudah memegang KIP. Kalau jumlahnya (per sekolah) sudah
50 masukkan ke Dapodik lewat bantuan operator. Begitu di-entry, anak
bisa langsung dapat dana PIP," jelas Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah
(Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad di hadapan seluruh kepsek
se-Kota Bogor, Sabtu (20/8/2016).
Kemudian, untuk para kepala sekolah juga diminta mengecek apakah siswa yang
mendapatkan KIP benar-benar layak atau tidak. Jika ternyata tidak layak,
para kepsek diminta mencontreng namanya saat memasukkan data di
Dapodik.
"Yang sudah dicontreng di Dapodik, otomatis akan dihapus dalam
daftar anak yang tidak berhak," kata Hamid.
Hamid juga mengatakan, Input data di Dapodik hanya sampai 30 Agustus ini atau
masih tersisa waktu sebelas hari lagi. Apabila lewat dari tanggal
tersebut, kata Hamid, KIP-nya akan dikembalikan ke Kemdikbud.
Demikian informasi seputar batas waktu pengisian data penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang kami lansir dari laman riaupos.
Semoga informasi ini bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "CATAT...!! BATAS WAKTU PENGISIAN DATA PENERIMA KIP SAMPAI 30 AGUSTUS 2016"
Posting Komentar