SUARAPGRI - Kabar gembira rasanya bagi rekan-rekan
yang sudah bersertifikat pendidik profesional, pasalnya akan menerima dananya
sebentar lagi. Tunjangan profesi triwulan II akan segera cair
menurut Kemenkeu.
Berdasarkan informasi yang
disampaikan Bapak Tagor Alamsyah Harahap selaku Kepala Bagian Perencanaan dan
Penganggaran Ditjen Guru dan Tendik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
dinyatakan bahwa Kemenkeu sudah melakukan transfer dana Tunjangan Profesi (sertifikasi
guru) Triwulan ke II ke Kas Daerah mulai Senin 24 Juli 2016.
Untuk selanjutnya sesuai ayat (3) pasal 80 PMK No
48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa bagi Kabupaten/Kota
yang sudah menerima dana tersebut harus segera melakukan pembayaran kepada guru
7 hari kerja setelah dana diterima.
Perlu diketahui bahwa tidak
semua kab/kota dilakukan transfer dana untuk triwulan ke II tahun 2016 ini. Bagi Kab/Kota yang
tidak dilakukan transfer dana triwulan ke II hal ini disebabkan oleh hasil laporan
realisasi Kabupaten/Kota menunjukkan terdapat sisa anggaran Tunjangan Profesi
(sertifikasi guru) tahun sebelumnya
cukup untuk membayar Tunjangan Profesi (sertifikasi guru) semester 2.
Hal ini sesuai dengan ayat (3) Pasal 48 bahwa
sisa Anggaran tahun sebelumnya masuk sebagai bagian dari anggaran tahun
berjalan. Dengan demikian kab/kota tidak perlu menunggu ada transfer dana
triwulan II tetapi cukup gunakan dana sisa yang merupakan bagian dari alokasi
tahun berjalan untuk segera mencairkan tunjangan profesi guru triwulan ke II
tersebut.
Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat.

0 Response to "Alhamdulillah! Kemenkeu : Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan II Akan Dicairkan Tanggal 1 Agustus 2016"
Posting Komentar