SUARAPGRI - Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, salam sejahtera. Pencairan Gaji ke-14 (THR) bagi PNS sudah dimulai dari hari ini dan
kedepannya karena sudah ada terbit PP No 20 tahun 2016 dan PMK Nomor
97/PMK.05 tahun 2016 yang mengatur tentang mekanisme pencairan THR bagi
PNS (Guru dan Non Guru), Polri, TNI serta pejabat negara.
Kementerian Keuangan akhirnya menerbitkan petunjuk teknis (juknis)
pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS, TNI, Polri,
dan pejabat negara.
Juknis tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
97/PMK.05/2016 yang diteken Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro
tanggal 20 Juni 2016.
Dalam PMK itu, tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota
POLRI, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni
2016.
Dalam hal gaji pokok pada bulan Juni 2016 sebagaimana yang dimaksud
belum dapat dibayarkan sebesar gaji pokok yang seharusnya diterima
karena berubahnya gaji pokok, kepada yang bersangkutan tetap diberikan
selisih kekurangan tunjangan hari raya.
Gaji pokok sebagaimana dimaksud tidak akan dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan
peraturan perundang-undangan. Potongan lain berdasarkan peraturan
perundang-undangan sebagaimana yang dimaksud adalah potongan lain selain
potongan Pajak Penghasilan.
Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara menerima
lebih dari satu gaji pokok, tunjangan hari raya diberikan salah satu
yang jumlahnya lebih besar.
Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara menerima
lebih dari satu gaji pokok kelebihan pembayaran tersebut merupakan hutang
dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat
Negara yang meninggal dunia atau tewas akan diberikan tunjangan hari raya
sebesar gaji pokok atas gaji terusan yang diterima pada bulan Juni 2016.
Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara
yang dinyatakan hilang akan diberikan tunjangan hari raya sebesar gaji pokok
yang diterima pada bulan Juni 2016.
"Tunjangan hari raya untuk PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat,
Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara, dibayarkan pada bulan
Juni 2016. Dalam hal pemberian tunjangan hari raya belum dapat
dibayarkan pada bulan Juni 2016 sebagaimana yang dimaksud, pembayaran
tunjangan hari raya dilakukan setelah bulan Juni 2016," demikian bunyi
juknis tersebut.
sumber : Rakyatku.com
Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "Berikut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.05/2016 Tentang Juknis Pembayaran THR PNS, TNI, POLRI"
Posting Komentar