SUARAPGRI - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh, salam sejahtera untuk rekan-rekan PNS dis seluruh tanah air. Informasi terbaru sekaligus kabar gembira untuk rekan-rekan PNS pasalnya PP No.70 Tahun 2015 sudah disahkan sehingga sudah resmi PNS
akan mendapat Jaminan kecelakaan Kerja dan Tunjangan Kematian. Simak Informasi selengkapnya.
Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro mengatakan bahwa para pegawai negeri sipil (PNS) kini akan memiliki hak tambahan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) d & Jaminan Kematian (JKM). Jadi, apabila ada yang mengalami kecelakaan ataupun meninggal dunia saat menjalankan tugas, PNS akan mendapatkan tunjangan.
Iqbal
menjelaskan, jaminan tersebut merupakan amanat dari Peraturan
Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara.
"Kedua
jaminan tersebut sudah berlaku sejak dari 1 Juli 2015. Kami perlu
sosialisasikan karena masih banyak yang belum mengetahui," jelas Iqbal..
Iqbal juga menambahkan, jaminan kecelakaan kerja yang bisa didapat PNS berupa pengobatan dan perawatan sampai sembuh. Jaminan itu bisa juga didapat melalui mekanisme klaim
Sedangkan untuk PNS yang meninggal dunia saat bertugas, jaminan kematian
dijanjikan cair tidak lebih dari satu jam setelah pengurusan. Jaminan
tersebut diberikan kepada pasangan atau anak dari PNS yang meninggal.
PT Taspen pun untuk pertama kalinya mencairkan JKM
kepada Atik Sartika senilai Rp 322 juta. Suami Atik, Dulman Effendi, PNS
golongan III C Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II Jawa Barat
Kementerian Kehutanan tewas saat memadamkan kebakaran hutan.
"Sebanyak Rp.
322 juta itu termasuk jaminan pendidikan anak, tunjangan hari tua,
biaya pemakaman. Tapi, istri almarhum juga tetap mendapat uang pensiunan
milik suaminya setiap bulan," kata Iqbal.
sumber : republika.co.id
Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat, terima kasih.
Silahkan Like Fanspage Facebook kami di SUARAPGRI.COM untuk informasi terbaru seputar PENDIDIKAN
0 Response to "Info Terbaru!! Resmi, PP No 70, Tunjangan PNS Akan Ditambah Jaminan Kecelakaan & Jaminan Kematian"
Posting Komentar