SUARAPGRI - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh, salam sejahtera untuk rekan-rekan semua. Informasi terbaru yang akan kami bagikan terkait penerimaan THR & gaji ke-13 yang akan diterima PNS dan pensiunan PNS, begitu juga dengan pejabat negara.
Gaji ke-13 & Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS yang rencananya akan
diberikan pada bulan Juli 2016, akan diberikan kepada seluruh PNS, TNI,
POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga
Menteri. Kalau THR untuk aparatur yang masih aktif sebesar 100% gaji
pokok, untuk penerima pensiun tunjangan, nilainya hanya 50% dari
pensiun/tunjangan pokok pada bulan Juni 2016.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenetrian PANRB Herman Suryatman mengatakan, gaji ke-13 dan THR itu akan dituangkan
di dalam dua Peraturan Pemerintah (PP).
“Saat ini RPP-nya masih
diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” kata Herman Suryatman di Jakarta, Selasa
(17/05).
Herman menjelaskan, penerima gaji ke-13 & THR yang sumber
anggarannya dari APBN terdiri dari PNS yang bekerja di instansi
pemerintah pusat, anggota TNI, anggota POLRI, penerima pensiun, penerima
tunjangan, pejabat negara, selain gubernur dan wakil gubernur,
bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, pejabat lain yang hak
keuangan/ administrasinya disetarakan/setingkat menteri, wakil menteri.
Adapun penerima gaji ke-13 & THR yang sumber anggarannya dari APBD
adalah PNS yg bekerja pada pemerintah daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Herman melanjutkan, pemberian gaji ke-13 & THR, dimaksudkan untuk
meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, anggota TNI
dan POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. “Namun
pemberian gaji ke-13 dan THR tersebut memperhatikan kemampuan keuangan
negara,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan juga bahwa gaji ke-13 sebesar penghasilan sebulan pada bulan
Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan
keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Sedangkan untuk pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga
dan tunjangan jabatan.
Untuk Penerima pensiun meliputi : pensiun pokok, tunjangan keluarga & tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan untuk pemerima
tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016. “Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan bulan Juni 2016,” tutur Herman.
Setelah selesai diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, maka RPP akan segera disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan. “Untuk hal-hal yang bersifat teknis terkait pelaksanaan, termasuk besaran anggarannya silahkan dikonfirmasi ke Kementerian Keuangan,” pungkas Herman menjawab pertanyaan wartawan.
Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016. “Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan bulan Juni 2016,” tutur Herman.
Setelah selesai diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, maka RPP akan segera disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan. “Untuk hal-hal yang bersifat teknis terkait pelaksanaan, termasuk besaran anggarannya silahkan dikonfirmasi ke Kementerian Keuangan,” pungkas Herman menjawab pertanyaan wartawan.
Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat, terima kasih.
Untuk informasi terbaru lainnya, silahkan laike fanspage facebook kami.
0 Response to "Info Terbaru! Pensiunan PNS Hingga Pejabat Negara Akan Terima THR & Gaji Ke-13"
Posting Komentar