Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh, selamat pagi dan salam sejahtera.Informasi terbaru seputar Pendidikan dan Guru yang akan kami bagikan kepada rekan-rekan SUARAPGRI di suluruh tanah air.
Informasi terbaru terkait persyaratan penerbitan Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK) yang harus diketahui oleh rekan-rekan guru yang akan mengusulkan
kepemilikan NUPTK.
Berdasarkan kabar yang beredar, perhitungan rasio guru dan siswa yang
tertuang pada PP 74 tahun 2008, kini menjadi acuan dalam penerbitan
Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Terpenuhi rasio
guru dan siswa, syarat tersebut menjadi acuan segala jenis tunjangan yang
juga erat kaitannya dengan NUPTK.
Sudah sesuaikah rasio guru dan siswa di sekolah Anda?
Banyak sekolah
yang gak rasional. Perhitungannya untuk SD adalah 1:20, jumlah siswa
misalnya 100 orang, maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut
adalah adalah 5 orang, ditambah dengan 1 Kepala Sekolah, 1 Guru Agama, 1
Guru Penjas.
Artinya, NUPTK hanya bisa terbit kalau jumlah guru di sekolah
tersebut adalah 8 orang, walaupun di SD ini terdapat 6 rombongan belajar
(rombel). Jika tidak ada guru mapel agama atau penjas, maka kembali
hitungannya mapel tersebut dipegang oleh guru kelas, jadi kembali
semakin mengecil jumlah guru yang boleh berada di SD tersebut.
Sekolah Anda harus melakukan verval PTK lewat akun sekolah melalui
vervalptk.data.kemdikbud.go.id. Saat verval PTK akan diminta mengunggah
ijazah S1 serta foto. Semua guru yang terdaftar dalam Dapodik harus
melalukan itu. Jika ada 1 saja yang tidak terunggah, berarti sekolah
tersebut terhambat penerbitan NUPTK bagi yang membutuhkan NUPTK.
sumber: www.sekolahdasar.net
Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "Info Penting! Ini Dia Syarat Terbaru Penerbitan NUPTK di Tahun 2016"
Posting Komentar