SUARAPGRI - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh, selamat malam dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru di seluruh tanh air.
Pemerintah Pusat kembali mencetuskan untuk membatalkan pola sertifikasi
guru berupa Pendidikan Profesi Guru (PPG). Untuk itu Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kota Samarinda melalui Bidang Data dan Informasi, Roni
kembali memverifikasi ulang data peserta yang awalnya menjadi peserta
PPG kini dialihkan ke Program Latihan dan Pendidikan Profesi Guru
(PLPG).
Ya instruksi dari pusat memang tidak
ada program PPG, jadi semuanya dialihkan ke PLPG. Yang pasti dalam
pendaftaran peserta ini tidak berdasarkan nilai kelulusan dari Uji
Kompetensi Guru (UKG) lagi, namun saya belum bisa memastikan alasannya
sebab ini menjadi keputusan dari pusat,” jelas, Roni.
Berdasarkan data peserta dari Pusat tercatat ada 565 guru yang menjadi
peserta PPG, namun dari hasil verifikasi yang dilakukan hingga Jumat
(15/4) lalu jumlahnya justru menurun hingga 313 peserta.
Perubahan ini didasarkan pada kelengkapan data peserta yang mewajibkan lulus UKG dan terdaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Tenaga Honorer daerah dan telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Walikota.
“Sejauh ini dari 133 peserta yang terseleksi baru ada 209 yang telah
mengumpulkan berkasnya. Jumlah ini berkurang dari data awalnya
sebelumnya. Namun karena pola PPG ditiadakan sehingga baik guru dengan
Terhitung Mulai Tanggal (TMT) mengajarnya sebelum 2006 maupun TMT
setelah 2005 akan disatukan dalam pola PLPG untuk mendapatkan
sertifikasi guru,” katanya.
Berdasarkan keterang sebelumnya, untuk pola PLPG ini biaya pendidikannya
ditanggung pemerintah sedangkan PPG dikenakan biaya Rp.15 juta.
Ya memang sebelumnya dalam pola PPG dikenakan biaya, namun saya juga
belum bisa memastikan apakah dalam PLPG ini tidak dipungut biaya. Kami
masih menunggu keputusan selanjutnya dari pusat,” tutur Roni.
Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat, terima kasih.

0 Response to "Guru Wajib Baca, Info Penting! Proses Sertifikasi Guru Kembali Dirubah"
Posting Komentar