SUARAPGRI - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuhselamat sore & salam sejahtera untuk kita semua. Informasi yang akan kami bagikan terkait peraturan baru untuk PNS yang berlaku mulai Mei 2016. PNS pemalas dan sering telat gajinya akan di potong.
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan akan menerapkan
aturan pemotongan tunjangan perbaikan penghasilan bagi pegawai negeri
sipil yang telat masuk kantor dan pulang lebih awal.
"Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)
akan dipotong jika telat datang ke kantor dan pulang sebelum waktunya,"
kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU),
Marwan Sobrie di Baturaja.
Dia juga menjelaskan aturan pemotongan
tunjangan akan diterapkan dan berlaku untuk semua pegawai termasuk
setingkat asisten, kabag, dan staf ahli di lingkungan pemkab setempat.
Kebijakan tersebut akan disosialisasikan mulai bulan ini.
"Termasuk
besaran pemotongan akan kami bahas dulu bersama Bagian Organisasi Pemkab
OKU untuk menghitung prosentasenya. Mudah-mudahan mulai Mei 2016 aturan
pemotongan TPP sudah diterapkan," ujar Marwan.
Selain menerapkan aturan baru tersebut, kata dia, inspeksi mendadak juga
akan terus dilakukan di seluruh ruangan PNS guna mengontrol disiplin
kehadiran setiap pegawai.
Jika terdapat pegawai belum masuk pada jam kantor yaitu pukul 07.45 WIB
maka absen kehadiran dianggap alpa atau tidak masuk kerja.
"Peraturan ini merupakan instruksi bupati, jadi suka atau tidak suka
harus diterima untuk meningkatkan disiplin dan kinerja semua PNS di
Pemkab," pungkas Marwan.
sumber
sumber
Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat untuk kita semua, terima kasih.
0 Response to "PNS Wajib Baca, Peraturan Baru Berlaku Mei 2016, PNS Pemalas & Sering Telat, Gajinya Akan Dipotong"
Posting Komentar