SUARAPGRI - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh, selamat malam & salam sejahtera untuk rekan-rekan Guru Non PNS di seluruh tanah air. Informasi yang akan kami bagikan kali ini terkait berbagai macam tunjangan yang akan diterima oleh rekan-rekan Guru Non PNS.
Kepala
Bidang Pendidikan Dasar (Kabid. Dikdas) Disdikbud Lampung, Diona
Katharina menjelaskan mengenai beragam jenis tunjangan untuk guru honorer.
Diona mengatakan, tunjangan profesi guru non PNS tingkat SD, SLB dan SMP akan diperuntukkan bagi 2.144 guru, masing-masing mendapatkan Rp. 1,5 juta per bulan. Tunjangan guru khusus untuk SD dan SMP sebayak 1.095 guru masing-masing juga Rp. 1,5 per bulan.
Kemudian tunjangan fungsional SD dan SMP sebanyak 2.318 guru dengan besaran tunjangan sebesar Rp. 300 ribu per bulan.
"Sedangkan untuk tunjangan kualifikasi
S1 SD dan SMP sebanyak 2.675 guru masing-masing mendapatkan tunjangan Rp.
300 ribu per bulan," jelas Diona, seperti dikabarkan Radar Lampung (Jawa
Pos Group).
Dia menjelaskan, tunjangan profesi khusus ini
diberikan khusus kepada guru yang ditugaskan di daerah dan menghadapi
kesulitan akses dalam melaksanakan tugas. "Satuan Pendidikan daerah
khusus ini ditetapkan oleh Pemda melalui SK Bupati/ Gubernur," ujarnya.
Lalu tunjangan fungsional akan diberikan
kepada guru non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik dan
memenuhi beban mengajar selama 24 jam per pekan.
"Kalau kurang dari 24 jam bisa
mengambil honor di tempat lain atau menjadi tenaga di perpustakaan dan
laboratorium," pungkasnya.
Sedangkan untuk itu bantuan kualifikasi
diberikan kepada guru yang masih menjalani pendidikan S1/D-IV. Sebelum
dana tersebut ditransfer oleh pusat, Disdikbud akan melakukan pelatihan
dan sosialisasi dengan tim teknis akhir bulan ini untuk membantu
operator yang ada di Kabupaten/Kota.
"Jadi data tunjangan ini akan dari
kabupaten/kota melalui Dapodik kemudian diserahkan ke pusat untuk
diverifikasi. Setelah itu baru dikembalikan lagi ke Kabupaten. Kalau
datanya sudah fik tidak ada kesalahan baru di-SK kan di pusat, dan baru dana
tersebut turun," jelasnya.
Terkait pencairannya, TPG non-PNS biasa
akan dikucurkan setiap tiga bulan sekali dan jumlah TPG akan diberikan sebesar
satu kali gaji pokok per bulan.
Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "Ini Dia Berbagai Macam Tunjangan Yang Akan Diterima Guru Non PNS"
Posting Komentar