SUARAPGRI - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh, selamat pagi dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru diseluruh tanah air. Informasi penting yang akan kami bagikan terkait syarat agar lulus PLPG yang sudah ditetapkan Kemendikbud.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membiayai
555.467 guru untuk mengikuti proses sertifikasi. Guru tersebut merupakan guru
yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 dan guru yang diangkat dalam
kurun 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015. Para guru itu
akan mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dibagi
menjadi Empat Gelombang, sehingga pada 2019 nanti para guru sudah
tersertifikasi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Kemendikbud, Sumarna Surapranata, mengatakan kebijakan tersebut sudah diambil
Senin (11/4/2016) dan sudah disepakati Rabu (13/4/2016) dengan forum
rektor perguruan tinggi negeri di Universitas Negeri Jakarta.
“Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam
satu tahun. Maka dengan forum rektor disepakati untuk dibagi menjadi
empat batch (gelombang), yaitu 2016, 2017, 2018, dan 2019,” kata dia seperti yang dikutip Solopos.com dari laman resmi Kemendikbud, Sabtu
(16/4/2016). Diperkirakan satu gelombang akan ada sekitar 140.000 guru
yang mengikuti PLPG.
Terkait Pakta Integritas tersebut yang
mencantumkan bahwa calon peserta sertifikasi guru untuk jalur SG-PPG
(Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) harus membiayai sendiri,
Pranata mengatakan hal tersebut akan direvisi sambil menunggu Surat
Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud. SG-PPG dengan pembiayaan sendiri
hanya diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru
pada 2016.
“Kami akan mengkoordinasi dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan
seluruh lembaga penyelenggara sertifikasi guru, yaitu Lembaga Pendidikan
Tenaga Kependidikan (LPTK). Prinsip dasarnya adalah, untuk guru yang sudah
diangkat sampai 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya,” ujar Pranata. Pendaftaran calon peserta PLPG juga akan diperpanjang
hingga Mei 2016.
Pranata juga menegaskan tentang pembebasan biaya sertifikasi guru oleh pemerintah
tersebut tetap harus memerhatikan kualitas guru. Setelah mengikuti PLPG,
para guru harus lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal
80 (dari 100). Jika dinyatakan tidak lulus UTN karena nilainya tidak
mencapai 80, guru tersebut tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya
karena PLPG hanya bisa diikuti satu kali. Namun ia tetap bisa mengikuti
UTN lagi.
sumber: solopos.com
Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "Info Penting! Berikut Ini Syarat Agar Lulus PLPG Yang Sudah Ditetapkan Kemendikbud"
Posting Komentar