SUARAPGRI – Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh, selamat pagi & salam sejahtera untuk rekan-rekan PNS diseluruh tanah air. Niat pemerintah untuk melakukan rasionalisasi jumlah PNS tampaknya
sudah serius. Buktinya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah membuat design rasionalisasi
PNS. Metode untuk memilah mana PNS yang berkinerja baik dan mana yang
buruk pun sudah disiapkan.
Jumlah
PNS saat ini mencapai 4,517 juta orang, terbanyak menduduki jabatan
fungsional umum (JFU) sebanyak 1,391 juta orang. Rasionalisasi akan
dilakukan bertahap hingga 2019, dengan target jumlah PNS susut menjadi
3,5 juta orang.
Deputi
SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsa atmaja menyebutkan, PNS yang
berijazah SD, SMP, dan SMA menjadi target utama rasionalisasi, dengan
cara pensiun dini. Jumlah PNS yang berpendidikan SD sampai SMA sekitar
1,331 juta.
“Mereka
memang akan masuk tahapan penataan SDM. Karena mereka semuanya berada di
JFU (jabatan fungsional umum). Tapi tidak berarti semua lulusan SMA
akan dirasionalisasi, karena ada jabatan-jabatan tertentu seperti sipir,
ABK yang juga SMA,” kata Setiawan kepada JPNN, kemarin (6/3).
PNS
berijazah SMA seperti apa yang tidak terkena rasionalisasi?
Setiawan
menjelaskan tahapan mekanisme penilaian terjadap kinerja PNS dan
klusterisasinya.
Langkah
pertama, dilakukan penataan SDM aparatur sipil negara (ASN) berupa audit
organisasi, naik dari sisi kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.
Kedua, setelah dipetakan, akan diperoleh berapa sebenarnya kebutuhan SDM baik dari sisi jabatan maupun jumlah.
Ketiga,
hasil pemetaan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja akan dimasukkan
dalam peta kuadran. “Peta kuadran ini harus diisi masing-masing pejabat
pembina kepegawaian (PPK) karena mereka paling tahu kondisi pegawainya.
Untuk mencegah penilaian tidak objektif, akan digunakan sistem penilaian
yang dibuat pusat.
Saat ini kami tengah mengembangkan rapid assessment
untuk pemetaan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai,” jelas
Setiawan. PPK untuk pemda adalah kepala daerah, sedang instansi pusat
adalah menteri atau pimpinan lembaga Negara.
Jadi,
lanjut Setiawan, nantinya PPK akan mengisi, pegawainya masuk kuadran
satu, dua, tiga, dan empat. Kuadran satu artinya ASN-nya kompeten dan
kualifikasi sesuai. Kuadran dua, kompeten namun kualifikasi tidak sesui.
Kuadran tiga, tidak kompeten namun kualifikasi sesuai. Kuadran empat,
tidak kompeten dan kualifikasi tidak sesuai.
“ASN
yang masuk kuadran satu tetap dipertahankan. Yang masuk kuadran dua
diberikan diklat atau mutasi. Kuadran ketiga diberikan diklat kompetensi
dan kuadran empat inilah yang kena kebijakan rasionalisasi,’ tutur
Setiawan.
“PNS lulusan SMA yang kena rasionalisasi bila dia berada dalam kuadran empat,” pungkasnya.
Apakah
PPK bisa obyektif jika penilaian dilakukan PPK?
Setiawan yakin bisa
obyektif karena ada panduan yang jelas, dengan metode rapid assessment.
“Meski
kepala unit organisasi yang melaksanakan, namun panduannya jelas. Rapid
assessment tengah kami ujicoba di KemenPAN-RB. Bila cara ini sukses,
akan diberlakukan secara nasional karena metodenya lebih mudah dan
cepat, dibandingkan full assessment,” tegasnya.
Dipaparkan, rapid assessment hanya
menggunakan tiga tools sederhana yang bisa digunakan sebagai penyaring,
yaitu tes aplikasi komputer untuk mengolah dan dan menulis dokumen, tes
kemampuan berbahasa dan kemampuan memberikan pelayanan.
“Dengan rapid assessment ini
akan diperoleh data pegawai yang tidak disiplin, berkinerja buruk, dan
memiliki kualifikasi yang tidak sesuai. PNS yang tidak disiplin, kinerja
buruk, dan kompetensi rendah kena rasionalisasi,” paparnya.
Dikatakan, PNS yang kena rasionalisasi akan mendapatkan kompensasi alias pesangon.
“Tapi caranya bermacam-macam. Bisa lewat pesangon, pensiun bulanan, dan
lain-lain. Ini masih kami kaji lagi mana yang pas dilakukan dan tidak
membebani keuangan Negara,” kata Setiawan.
Apa
benar rasionalisasi PNS dilakukan tahun ini? “Belum tahun ini, karena
masih dalam tahap kajian. Kalau dalam roadmap memang dimulai 2016 sampai
2019, hanya saja kajiannya kan belum selesai. Selain itu harus
disesuaikan dengan keuangan negara. Jadi nanti dimulai tahun depan
karena secara anggaran dan kajian sudah siap,” tutupnya.
Bagaimana komentar rekan-rekan PNS terkait hal tersebut?
sumber: jpnn.com
Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "Nasib PNS Dengan Ijazah SD - SMA yang di Pensiunkan, Akan ditentukan Kepala Daerah"
Posting Komentar