SUARAPGRI - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh, selamat sore & salam sejahtera untuk seluruh guru di yanah air. Kabar gembira menyelimuti rekan-rekan guru semua pasalnya Pemerintah akan memberikan dana bantuan sosial untuk guru swasta, berikut ini persyaratannya.
Guru swasta di Kabupaten Tegal, masih bisa memperoleh bantuan sosial.
Hal ini setelah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora)
mengubah Surat Edaran Nomor 900/00383/2016, tentang syarat penerima
bantuan sosial (bansos) bagi guru swasta.
”Kami akan mencarikan solusi lainnya, untuk mengakomodasi keinginan guru swasta,” ujar anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Tegal, Hj Noviatul Faroh, kemarin.
Dia mengatakan kesepakatan itu diambil, dalam rapat koordinasi komisi 4
dengan Dindikpora, yang dihadiri Bagian Hukum Setda Tegal, dan DPPKAD.
Dia menjelaskan, SE tanggal 20 Januari 2016 itu, menyebutkan bahwa
bansos bukan untuk penerima bantuan sertifikasi atau fungsional dan
harus berpendidikan minimal SI/D4, telah diubah.
Guru swasta yang sudah mendapatkan sertifikasi, tidak bisa mendapatkan
bansos. Tetapi guru swasta yang sudah mendapatkan tunjangan fungsional,
masih bisa mendapatkan bansos. Adapun syarat berpendidikan minimal SI/D4
adalah wajib. ”Ketentuan mengajar minimal 24 jam per minggu masih
dicarikan solusinya. Intinya, komisi 4 akan memperjuangkan hak para guru
swasta,” jelasnya.
Mempersiapkan Proposal Ketua PGSI Kabupaten Tegal, Ali Faozi, menuturkan pihaknya sedang
mempersiapkan proposal untuk mendapatkan bansos bagi guru swasta. Tahun
lalu, guru swasta yang mendapatkan bansos sekitar 3.200 orang, dengan
jumlah bantuan Rp 170 ribu perbulan.
umlah penerima bantuan jauh dari
harapan karena jumlah guru swasta di Kabupaten Tegal sekitar 70 ribu.
Diharapkan, tahun ini bantuan bagi guru swasta jumlahnya lebih banyak.
”Kami berharap, mekanisme pendistribusian bansos guru swasta seperti
tahun sebelumnya, yakni dikelola PSGI,” pungkasnya.
Dia juga menambahkan, untuk syarat guru swasta mendapatkan bansos yang mengacu
pada jam mengajar 24 jam dalam seminggu, PGSI telah mengusulkan kepada
Kementerian Pendidikan untuk diserahkan ke daerah. Hal itu mengingat
tidak banyak guru swasta yang diberikan porsi mengajar hingga 24 jam
perminggu.
”Semoga ada solusi terbaik untuk menyelamatkan guru swasta,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan guru swasta mendatangi gedung DPRD,
untuk mengadukan nasibnya, berkaitan dengan penerbitam SE tanggal 20
Januari 2016 itu.
Dalam edaran itu, disebutkan bahwa bansos bukan untuk penerima bantuan
sertifikasi atau fungsional, dan harus berpendidikan minimal SI/D4.
Mereka meminta agar SE tersebut dicabut, karena jika SE itu
diberlakukan, banyak guru swasta yang tidak mendapatkan bansos.
Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat, terima kasih.
Sumber : berita.suaramerdeka.com
Kata kunci: Dana Bantuan Sosial, BANSOS, Guru, Guru Swasta
0 Response to "Kabar Gembira, Pemerintah Akan Memberikan Dana Bantuan Sosial (BANSOS) Untuk Guru Swasta, Berikut Ini Persyaratannya"
Posting Komentar