SUARAPGRI - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh, selamat pagi & salam sejahtera untuk kita semua. Kabar
gembira bagi rekan guru non PNS yang kiranya akan mendapatkan Tunjangan
Insentif Pusat Bagi Guru Non PNS Tahun 2016 dari Kemdikbud pusat, bahwa
Daftar Penerima Insentif Pusat Bagi Guru Non PNS tersebut saat ini
dalam proses SK.
Sebagaimana
kita tahu bahwa batas akhir pengiriman dapodik untuk kuota
penerima tunjangan insentif, khusus Tunjangan Insentif Pusat Bagi Guru
Non PNS dan bantuan kualifikasi akademik telah berakhir awal Maret ini. Dimana masing-masing admin tunjangan kabupaten/kota telah selesai
mengajukan nama-nama yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut.
Yang
lebih menggembirkan, pada tahun 2016 ini kuota penerima tiap daerah
untuk tunjangan insentif non PNS (dulu namanya tunjangan fungsional)
tahun ini akan bertambah jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Adapun Syarat Penerima Tunjangan Insentif Pusat Guru tetap non PNS yang diselenggarakan pemerintah/pemda dan atau masyarakat dan belum memiliki sertifikkat pendidik, berpendidikan minimal S1/DIV kecuali di daerah khusus.
Bagi guru bantu minimal berpendidikan D2 dan memiliki NIGB Terdata dalam dapodik baik itu dapodik PAUD DIKMAS, Dapodikdas, maupun Dapodikmen Memiliki NUPTK. Diutamakan
guru yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dibuktikan dengan
surat keterangan Kepsek dan diverifikasi Disdik Kab/kota. Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja pengabdian minimal 10 tahun.
Demikian informasi mengenai Pencairan
Tunjangan Insentif Pusat Bagi Guru Non PNS Tahun 2016. Jika rekan-rekan guru
ingin lebih tahu dapat tidaknya tunjangan tunjangan tersebut, silakan cek di info GTK secara berkala, karena disitu akan diketahui dapat atau tidak Insentif Pusat Bagi Guru Non PNS.
Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "Info Penting Dari Kemendikbud : "Ini Dia Persyaratan Penerimaan Tunjangan Insentif Untuk Guru Non PNS""
Posting Komentar