SUARAPGRI - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh & salam sejahtera untuk rekan-rekan guru diseluruh tanah air. Kabar gembira untuk rekan-rekan guru semua pasalnya guru sertifikasi akan menerima TPP, simak informasi selengkapnya dibawah ini.
Peralihan pengelolaan 597 SMK/SMA dari kabupaten/kota ke Pemprov akan
berimbas pada besaran nominal tunjangan yang diperoleh guru. Guru PNS
yang sudah memperoleh tunjangan sertifikasi tetap akan menerima tambahan
penghasilan pegawai (TPP) dari pemprov.

Namun soal nominal TPP yang akan diberikan, Pemprov terlebih dulu akan
membuat kebijakan baru. Lantaran jika diberikan utuh sebagaimana aturan
Pergub maka tambahan penghasilan yang diperoleh guru melebihi tambahan
PNS pemprov lainnya.
“Ada (TPP). Disesuaikan dan selisihnya diberikan,” ujar Ganjar seusai berkunjung di SLB Dena Upakara wonosobo, Kamis (24/3).
Sebagai informasi nominal tunjangan sertifikasi guru PNS maupun
tunjangan profesi bagi guru non PNS setara dengan dengan sekali gaji
pokok. Sementara TPP pegawai pemprov antara Rp 3 juta – Rp 25 juta
disesuaikan dengan golongan dan eselon. Misalnya, guru A golongan III
memperoleh tunjangan sertifikasi 2 juta, maka akan diberi TPP Rp
750.000.
Lantaran nominal TPP untuk pegawai Pemprov Rp 2.750.000. Peralihan
pengelolaan SMA/SMK itu sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
Kabid Pemerintahan dan Kependudukan Bappeda Jateng Ibnu Kuncoro
menjelaskan pemberian tambahan penghasilan bagi guru yang sudah menerima
tunjangan sertifikasi tidak termasuk dobel anggaran.
“Yang diberikan APBD Pemprov adalah tambahan penghasilan. Nanti
istilahnya bukan TPP. Kalau dari APBN itu tunjangan profesi. Jadi beda,
ndak masalah. Jumlah guru yang akan memperoleh tambahan penghasilan
berkisar 27.000,” jelas Ibnu.
Sumber : berita.suaramerdeka.com
Sumber : berita.suaramerdeka.com
Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "Alhamdulillah, Sejumlah 27.000 Guru Sertifikasi Akan Menerima TPP, Ini Dia Besarannya"
Posting Komentar