SUARAPGRI
- Selamat malam dan salam sejahtera untuk rekan-rekan semua diseluruh
tanah air. Berita pada malam ini yang akan kami bagikan terkait Daftar
sementara dari BKN mengenai PNS yang mendapat Blocking layanan dari BKN
atau tidak bisa mendapat fasilitas layanan dari BKN, karena belum
menyelesaikan daftar ulang PNS (PUPNS). simak berita selengkapnya
dibawah ini.
Daftar ini
dikeluarkan oleh kabid humas BKN seperti yang dilansir JPNN yang
kemudian kami beritakan ulang diwebite khusus untuk PNS ini. Kami Mohon
maaf karena memposting berita ini karena berita sebelumnya tidak bisa
dibagikan oleh pembaca berita, jadi kami menyampaikan berita ini dengan
judul Daftar Sementara PNS yang mendapat Blocking Layanan dari BKN,
lengkap dengan daftar kabupaten dan jumlah PNS nya.
Dari data yang diperoleh JPNN dari BKN, persentase terbanyak PNS di Nias. Dari jumlah PNS di Nias sebanyak 3.222, yang belum melakukan registrasi PUPNS sebanyak 160, atau sekitar 5 %.
Disusul
Pemprov Sumut. Dari 12.037 PNS yang ada, sebanyak 449 orang belum
melakukan registrasi PUPNS. Angka ini mencapai 3,7 % dari seluruh
jumlah PNS di Pemprov Sumut.
Berikutnya
PNS di Pemko Medan, dimana 2,9 % belum melakukan registrasi PUPNS.
Dari sebanyak 19.094 PNS di Pemko Medan, ada 551 yang belum melakukan
kewajibannya itu.
Secara
umum, jumlah PNS per kabupaten / kota di Sumut yang sudah melakukan
registrasi PUPNS berkisar di angka 98 %. Angka itu di atas
rata-rata nasional yang sebanyak 97,9 %.
Data
BKN menyebutkan, sebanyak 4.460.126 PNS telah melakukan registrasi
PUPNS dari total PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang. Total
seluruh Indonesia, sebanyak 93.721 PNS yang belum melakukan registrasi
PUPNS.
Kepala
Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat menjelaskan, 31 Januari 2016 adalah
batas perpanjangan registrasi PUPNS setelah sebelumnya ditetapkan bahwa
pendaftaran PUPNS ditutup pada 31 Desember 2015.
Tumpak menjelaskan, BKN memberikan sanksi blocking layanan kepegawaian kepada mereka yang bandel itu.
“Ditutupnya
layanan kepegawaian membawa arti 93.721 PNS tersebut tidak dapat
menerima pemrosesan kenaikan pangkat, mutasi dan hal-hal lain yang
menyangkut urusan kepegawaian,” terang Tumpak.
Hal
tersebut, lanjutnya, merupakan konsekwensi tidak responsnya mereka
terhadap imbauan melakukan registrasi sebagai sebuah program nasional
menuju terwujudnya database kepegawaian yang update, akurat dan
terpercaya.
“Kebijakan
blocking layanan kepegawaian juga ditujukan kepada PNS yang pada
periode hingga 31 Januari 2016 telah mengajukan permohonan pemrosesan
layanan kepegawaian ke BKN, namun tidak melakukan registrasi PUPNS,”
imbuh birokrat asal Medan itu.
Sekedar
diketahui, sanksi yang dijatuhkan itu relative lebih ringan dari
ancaman semula, yakni pemecatan. Ancaman itu disampaikan BKN sebelum
diterapkan masa perpanjangan, dari semula ditutup 31 Desember 2015,
ditambah sebulan lagi, hingga 31 Januari 2016.
“Apabila
sampai batas waktu yang ditentukan (31 Januari 2016, red) PNS yang
bersangkutan belum juga mendaftar dan mengisi e-PUPNS maka dinyatakan
tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS nasional di BKN,” tegas Tumpak awal Januari 2016. (JPNN/BP)
Jumlah PNS wilayah Sumut yang belum Registrasi PUPNS per tanggal 31 Januari 2016:
1. Provinsi Sumatera Utara 449
2. Kab. Deli Serdang 321
3. Kab. Karo 180
4. Kab. Langkat 252
5. Kab. Tapanuli Tengah 87
6. Kab. Simalungun 359
7. Kab. Labuhan Batu 202
8. Kab. Dairi 90
9. Kab. Tapanuli Utara 135
10. Kab. Tapanuli Selatan 13
11. Kab. Asahan 235
12. Kab. Nias 160
13. Kab. Toba Samosir 97
14. Kab. Mandailing Natal 1
15. Kab. Nias Selatan 115
16. Kab. Humbang Hasundutan 56
17. Kab. Pakpak Barat 40
18. Kab. Samosir 66
19. Kab. Serdang Bedagai 133
20. Kab. Padang Lawas 50
21. Kab. Padang Lawas Utara 68
22. Kab. Batu Bara 75
23. Kab. Labuhan Batu Selatan 37
24. Kab. Labuhan Batu Utara 29
25. Kab. Nias Barat 21
26. Kab. Nias Utara 18
27. Kota Medan 551
28. Kota Tebing Tinggi 46
29. Kota Binjai 69
30. Kota Pematang Siantar 145
31. Kota Tanjung Balai 41
32. Kota Sibolga 55
33. Kota Padangsidimpuan 28
34. Kota Gunung Sitoli 28
Sumber: Humas BKN
Demikian berita yang dapat kami
bagikan pada malam hari ini, silahkan bagikan berita ini ke rekan-rekan
yang lain, semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "WAJIB BACA ... !!! BERIKUT INI DAFTAR SEMENTARA PNS YANG MENDAPAT BLOCKING LAYANAN DARI BKN "
Posting Komentar