SUARAPGRI - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh, selamat malam dan salam sejahtera. Informasi pada malam ini yang akan kami bagikan mengenai peraturan baru untuk para PNS setiap bulan yang kami kutip dari jpnn.com, simak berita selengkapnya dibawah ini.
Peraturan
Presiden tentang kewajiban melaksanakan upacara bendera di setiap
tanggal 17, yang sudah dicabut di era pemerintahan Gus Dur, bakal
dikembalikan lagi. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) terutama PNS,
harus upacara tiap bulan.
"Kami akan menghidupkan kembali penyelenggaraan upacara pengibaran bendera merah putih di lingkungan instansi pemerintah pada tanggal 17 setiap bulan," kata Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana KemenPAN-RB Rini Widyantini di Jakarta, Rabu (17/2).
Hal ini dinilai perlu untuk meningkatkan
rasa nasionalisme, pengabdian, tanggung jawab, disiplin, dan
pelaksanaan gerakan revolusi mental aparatur sipil negara guna
mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang
dilandasi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Untuk merealisasikannya, pemerintah akan
mencabut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan
Instruksi Presiden nomor 14 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Upacara
Pengibaran Bendera Merah Putih.
"Kalau tanggal 17 itu jatuh di tanggal
merah, bisa dialihkan ke hari lain. Misalnya, Minggu tanggal 17,
upacaranya Senin tanggal 18. Kecuali 17 Agustus, PNS-nya wajib upacara
di hari itu juga," jelasnya.
sumber: jpnn.com
sumber: jpnn.com
Demikian informasi mengenai Peraturan Baru dari Pemerintah untuk para PNS setiap bulannya yang dapat kami bagikan, tetap setia bersama SUARAPGRI karena informasi yang kami bagikan selalu update, semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "PENGUMUMAN PENTING !! INI DIA PERATURAN BARU DARI PEMERINTAH UNTUK PARA PNS SETIAP BULAN"
Posting Komentar