KABAR GEMBIRA UNTUK PNS DARI PEMERINTAH MENGENAI "KENAIKAN PANGKAT PNS"

SUARAPGRI - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh dan salam sejahtera untuk kita semua. Berita yang kami bagikan kali ini adalah kabar gembira untuk rekan-rekan PNS di seluruh tanah air terkait masalah kenaikan pangkat bagi PNS. 


Bagaimana Prosedur dari Pemerintah agar PNS naik pangkat dalam jangka waktu dekat?

simak info dari Pemerintah mengenai kenaikan pangkat PNS di bawah ini..

Kenaikan pangkat PNS‎ tidak harus menunggu selama dua tahun. Dengan catatan, PNS yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

“‎Kenaikan pangkat bagi PNS yang memenuhi persyaratan tidak harus menunggu dua tahun. Tetapi  kalau tidak memadai, bisa empat tahun tidak naik pangkat, ada juga yang enam tahun tidak naik-naik,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi.
Yuddy juga mengatakan, "kenaikan jabatan struktural bergantung pada sistem dan prestasi PNS yang bersangkutan. Masa kerja juga turut mempengaruhi kenaikan jabatan. Selain itu harus pula dipastikan bahwa jabatan struktural tersebut harus tersedia". jelasnya

Proses seleksi untuk naik jabatan harus sesuai dengan ketentuan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketika PNS sudah dilantik dan ditetapkan sebagai pejabat, maka sekurang-kurangnya harus menunggu selama satu tahun untuk kemudian dilakukan evaluasi.
“Kalau ditemukan kekurangan atau ketidakcocokan, diberikan peringatan untuk melakukan perbaikan enam bulan ke depan. Enam bulan belum baik juga, diberi lagi enam bulan, jadi totalnya dua tahun,” ujarnya.

Sumber : fajar.co.id
Demikian informasi yang dapat kami bagikan pada kesempatan kali ini, semoga informasi ini bermanfaat bagi rekan-rekan PNS dan yang lain, terima kasih.

0 Response to "KABAR GEMBIRA UNTUK PNS DARI PEMERINTAH MENGENAI "KENAIKAN PANGKAT PNS""

Posting Komentar