SUARAPGRI - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh dan salam sejahtera untuk kita semua. Berita yang kami bagikan kali ini adalah kabar gembira untuk rekan-rekan PNS di seluruh tanah air terkait masalah kenaikan pangkat
bagi PNS.
simak info dari Pemerintah mengenai kenaikan pangkat PNS di bawah ini..
Kenaikan pangkat PNS tidak harus menunggu selama dua tahun. Dengan
catatan, PNS yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
pemerintah.
“Kenaikan pangkat bagi PNS yang memenuhi persyaratan tidak harus
menunggu dua tahun. Tetapi kalau tidak memadai, bisa empat tahun tidak
naik pangkat, ada juga yang enam tahun tidak naik-naik,” kata Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy
Chrisnandi.
Yuddy juga mengatakan, "kenaikan jabatan struktural bergantung pada sistem dan
prestasi PNS yang bersangkutan. Masa kerja juga turut mempengaruhi
kenaikan jabatan. Selain itu harus pula dipastikan bahwa jabatan
struktural tersebut harus tersedia". jelasnya
Proses seleksi untuk naik jabatan harus sesuai dengan ketentuan UU No. 5
tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketika PNS sudah
dilantik dan ditetapkan sebagai pejabat, maka sekurang-kurangnya harus
menunggu selama satu tahun untuk kemudian dilakukan evaluasi.
“Kalau ditemukan kekurangan atau ketidakcocokan, diberikan peringatan
untuk melakukan perbaikan enam bulan ke depan. Enam bulan belum baik
juga, diberi lagi enam bulan, jadi totalnya dua tahun,” ujarnya.
Sumber : fajar.co.id
Sumber : fajar.co.id
Demikian informasi yang dapat kami bagikan pada kesempatan kali ini, semoga informasi ini bermanfaat bagi rekan-rekan PNS dan yang lain, terima kasih.
0 Response to "KABAR GEMBIRA UNTUK PNS DARI PEMERINTAH MENGENAI "KENAIKAN PANGKAT PNS""
Posting Komentar