SUARAPGRI - Selamat pagi dan selamat menjalankan aktifitas pada pagi hari ini. berita terbaru untuk rekan-rekan PNS mengenai tambahan tunjangan baru yang
akan diterima oleh rekan-rekan PNS, Tunjangan ini disebut dengan tunjangan
Kemahalan
apa tunjangan kemahalan itu? silahkan simak berita selengkapnya di bawah ini.
Para
pegawai negeri sipil (PNS) kembali bisa tersenyum lebar karena
pemerintah saat ini tengah mengkaji perubahan komponen gaji PNS, salah
satunya terkait dengan tunjangan kemahalan PNS.
"Gaji
itu erat kaitannya dengan fiskal, itu otoritasnya Kemkeu. Sehingga
reformasi gaji harus sejalan dengan kapasitas fiskal negara," ujar
Sekretaris Kempan-RB Dwi Bayu Atmaji.
Kempan-RB
akan menyederhanakan gaji pegawai negeri sipil (PNS) menjadi tiga
komponen. Saat ini, PNS mendapatkan gaji pokok, tunjangan istri/suami,
tunjangan anak, tunjangan beras, dan tunjangan jabatan.
Maka,
RPP yang tengah digodok akan mengintegritaskan tunjangan-tunjangan
tersebut ke dalam tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja,
dan tunjangan kemahalan.
Adapun yang dimaksud dengan tunjangan kemahalan adalah tunjangan yang disesuaikan dengan biaya hidup di setiap daerah.
Bayu menjelaskan, tujuan penyederhanaan gaji ini untuk meningkatkan kesejahteraan
PNS dan menekan peluang terjadinya korupsi. "Degan gaji yang memadai,
kita yakin dapat mewujudkan good government. Memang tidak ada jaminan
kalau sejahtera tidak korupsi. Namun sejahtera adalah prasyarat untuk
itu," pungkasnya.
Maka
kini pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokasi (Kempan-RB) bersama dengan Kementerian Keuangan
(Kemkeu) masih mengkaji rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang
gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi pegawai plat merah ini.
Demikian berita seputar tunjangan baru untuk PNS di tahun 2016 ini yang telah kami rangkum dari tribunnews.com Terima kasih telah setia berkunjung di SUARAPGRI, semoga berita ini bermanfaat bagi rekan-rekan semua.

0 Response to "KABAR GEMBIRA !! INI DIA TUNJANGAN BARU YANG AKAN DITERIMA PNS TAHUN 2016"
Posting Komentar