SUARAPGRI - Terbitnya PERMENPAN dan PERBES Mendiknas dan Kepala BKN ini telah
mengukuhkan guru sebagai jabatan fungsional, dimana proses kenaikan
pangkat dan jabatan guru yang semula dilakukan secara otomatis dan
periodik (per 4 tahun) diubah menjadi berdasarkan angka kredit,
sebagaimana pada pasal 16 ayat (1) PERBES No. 14 Tahun 2014 ini
disebutkan bahwa "kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan paling singkat 2
tahun dalam pangkat terakhir", sehingga memungkinkan guru untuk dapat
mengajukan kenaikan pangkat dan golongan kurang dari 4 tahun.
Walaupun dalam kasus-kasus tertentu, khususnya untuk kenaikan pangkat
dari golongan IV.a ke IV.b dan seterusnya, peraturan ini tampaknya
menjadi kontra-produktif, karena banyak guru yang terganjal oleh
ketentuan yang mewajibkan guru untuk membuat Karya Tulis Ilmiah.
Peraturan baru yang mengatur kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) telah terbit, yakni:
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
2. Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan
Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Berdasar peraturan bersama ini, disebutkan dalam pasal 42: Peraturan
Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif
pada tanggal 1 Januari 2013.
Berikut kutipan sebagian isi Juklak syarat kenaikan pangkat/jabatan guru yang berbeda dengan peraturan sebelumnya
1. III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.
2. III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri
(pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan
publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat
peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
3. III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri
(pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan
publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat
peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
4. III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri
(pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan
publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat
peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
5. IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan
dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi
ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat
pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
6. IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan
dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi
ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat
pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus
presentasi di depan tim penilai).
7. IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan
dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi
ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.
8. IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan
dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi
ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat
pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.
(Sumber : dapodiknews.blogspot.co.id)
(Sumber : dapodiknews.blogspot.co.id)
Demikian berita seputar SYARAT-SYARAT KENAIKAN PANGKAT GURU BERDASARKAN PERMENBAN-RB yang di rangkum SUARAPGRI, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan guru semua.
Terima kasih.
Terima kasih.
0 Response to "INI DIA SYARAT-SYARAT KENAIKAN PANGKAT GURU BERDASARKAN PERMENBAN-RB"
Posting Komentar