SUARAPGRI - berita terbaru mengenai Surat edaran Kemendikbud kepada seluruh guru indonesia tentang Metode Pencairan Tunjangan Guru tahun 2016.
Isi Pokok Surat Edaran Nomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru
Disampaikan bahwa memasuki tahun ajaran 2016/2017 pencairan dana yang selama ini menggunakan ADK (Arsip Data Komputer) tidak dapat digunakan lagi sehingga untuk pencairan dana tunjangan guru pendidikan menengah tahun 2016 menggunakan data yang terdapat pada sistem Dapodik.
Oleh
karena itu, seluruh operator, guru dan tenaga kependidikan untuk
memaksimalkan pengisian data guru melalui website
http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id paling lambat 31 Januari 2016.
Demikian informasi mengenai surat edaran resmi Ditjen GTK tentang Dasar
Pencairan Tunjangan Guru di Tahun 2016 Berdasarkan Dapodikmen.
Demikian berita seputar SURAT EDARAN KEMENDIKBUD MENGENAI PENCAIRAN TUNJANGAN GURU DI TAHUN 2016 yang di rangkum SUARAPGRI, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan guru semuanya.
Terima kasih..
0 Response to "INFO PENTING UNTUK PARA GURU, INI DIA SURAT EDARAN KEMENDIKBUD MENGENAI PENCAIRAN TUNJANGAN GURU DI TAHUN 2016"
Posting Komentar