INFO PENTING UNTUK PARA GURU, INI DIA SURAT EDARAN KEMENDIKBUD MENGENAI PENCAIRAN TUNJANGAN GURU DI TAHUN 2016

SUARAPGRI - berita terbaru mengenai Surat edaran Kemendikbud kepada seluruh guru indonesia tentang Metode Pencairan Tunjangan Guru tahun 2016.

Kemendikbud telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Nomor: 14351/B4/PTK/2015 tertanggal 21 Desember 2015. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan / Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia dan tembusan kepada Mendikbud, Sekjend Kemdikbud dan Dirjen Dikdasmen.



Isi Pokok Surat Edaran Nomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru

Disampaikan bahwa memasuki tahun ajaran 2016/2017 pencairan dana yang selama ini menggunakan ADK (Arsip Data Komputer) tidak dapat digunakan lagi sehingga untuk pencairan dana tunjangan guru pendidikan menengah tahun 2016 menggunakan data yang terdapat pada sistem Dapodik. 


Ini dia surat edarannya, silahkan rekan-rekan simak surat edaran nya di bawah ini,
 

Oleh karena itu, seluruh operator, guru dan tenaga kependidikan untuk memaksimalkan pengisian data guru melalui website http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id paling lambat 31 Januari 2016. Demikian informasi mengenai surat edaran resmi Ditjen GTK tentang Dasar Pencairan Tunjangan Guru di Tahun 2016 Berdasarkan Dapodikmen. 

Demikian berita seputar SURAT EDARAN KEMENDIKBUD MENGENAI PENCAIRAN TUNJANGAN GURU DI TAHUN 2016 yang di rangkum SUARAPGRI, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan guru semuanya.

Terima kasih..

0 Response to "INFO PENTING UNTUK PARA GURU, INI DIA SURAT EDARAN KEMENDIKBUD MENGENAI PENCAIRAN TUNJANGAN GURU DI TAHUN 2016"

Posting Komentar