SUARAPGRI - Info terbaru yang dirangkum SUARAPGRI terkait gaji PNS
di tahun 2016, simak berita selengkapnya.
Mulai tahun 2016 pemerintah akan memberikan gaji ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai ganti atas tidak dinaikkannya gaji PNS. Gaji ke-14 tersebut merupakan tunjangan hari raya (THR) sebesar satu kali gaji pokok.
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, kebijakan ditiadakannya kenaikan gaji pokok PNS dan menggantinya dengan THR akan berdampak positif secara jangka panjang terhadap penghasilan yang diterima PNS.
Askolani
mengatakan dengan diberikannya gaji ke-14 sebagai THR tersebut,
penghasilan bersih atau "take home pay" PNS dalam satu tahun akan jauh
lebih meningkat dibandingkan dengan yang diterima pada tahun sebelumnya.
Seperti yang SUARAPGRI kutip dari CNN Indonesia, menurut Aslokani, jika
masih mengandalkan kenaikan gaji, PNS akan tetap mendapat potongan dari
biaya Tunjangan Hari Tua (THT) yang dikelola PT Taspen.
Dengan
ditiadakannya kenaikan gaji pokok ini juga akan membantu mengurangi
beban risiko fiskal pemerintah. Karena, dengan kenaikan gaji pokok,
kerap terjadi kekurangan dana iuran kepada PT Taspen. Akibatnya,
pemerintah yang menanggung kekurangan dana itu.
"Cost jangka menengahnya jadi lebih ringan dibandingkan dengan memberikan gaji pokok," kata Askolani.
Selain
menerima gaji ke-14 sebagai pengganti tidak ada kenaikan gaji, PNS juga
akan masih tetap menerima gaji ke 13. Pemberian gaji ke-13 dibayarkan
pada bulan Juli sesuai dengan gaji pada bulan sebelumnya.
Demikian berita seputar KENAIKAN GAJI PNS 2016 DAN GAJI KE 14 yang di rangkum SUARAPGRI, semoga bermanfaat..
Terima kasih.
Terima kasih.
0 Response to "INFO PENTING MENGENAI KENAIKAN GAJI PNS 2016 DAN GAJI KE 14"
Posting Komentar