Memasuki bulan Ramadhan, pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagi
Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Jadwal kerja ini berlaku selama
bulan Ramadhan 1439 H.
Berdasarkan
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) nomor 336 tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI
pada Bulan Ramadhan, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya. Jumlah jam
kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari
atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu.
Hal ini
diberikan agar ASN yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan ibadahnya.
Walaupun berpuasa, Menteri PANRB Asman Abnur berpesan agar pelayanan publik
tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Surat edaran
tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia,
Panglima TNI, dan Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Kemudian, Para Pimpinan Kesekretariatan
Lembaga Negara, Para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para
Pimpinan Lembaga lainnya, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota. (rr/HUMAS MENPANRB)
Berikut ini
jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadhan:
1. Bagi
instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja:
a) Hari
Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 / waktu istirahat : 12.00 -
12.30
b) Hari
Jumat : pukul 08.00 - 15.30 / waktu istirahat 11.30 - 12.30
2. Bagi
instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
a) Hari
Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat :
pukul 12.00 - 12.30
b) Hari
Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30
(sumber: menpan.go.id)
0 Response to "PENETAPAN JAM KERJA ASN / PNS SELAMA BULAN RAMADHAN BERDASARKAN SURAT EDARAN MENPAN-RB NO 336 TAHUN 2018"
Posting Komentar