KABAR GEMBIRA PNS! JUNI SEBELUM LEBARAN TIGA KALI TERIMA GAJI, THR, & GAJI 13, INI BESARANNYA...

Ada kabar gembira dan kabar buruk bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kabar buruknya adalah, tahun ini Pemerintah RI menetapkan tidak ada kenaikan gaji PNS.
Sesuasi dengan kajian anggaran Tahun 2018 ini, pemerintah belum berencana untuk menaikkan gaji PNS. Terakhir kali gaji PNS naik pada tahun 2015 lalu sebesar 6 persen.


Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhi mengatakan bahwa, penyusunan skema gaji PNS tahun 2018 berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

Dan kabar gembiranya, PNS akan menerima tiga kali gaji selama Juni 2018. Masing-masing gaji bulanan, gaji 13, dan gaji 14. Gaji ke-13 merupakan bantuan kepada ASN untuk kebutuhan sekolah anak jelang tahun ajaran baru.
Sedangkan, gaji ke-14 merupakan semacam Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang menyampaikan, kemungkinan gaji ke-13 dan ke-14 para PNS dibayarkan pada Juni.
“Insya Allah gaji 13 dan THR (gaji 14) akan diterima berbarengan (bulan Juni, red),” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Kamis (5/4/2018).

Gaji ke-14 alias THR dibayar pada awal bulan. Sedangkan, gaji ke-13 di akhir bulan. Namun, kebijakannya tergantung kemampuan keuangan negara.
“Mudah-mudahan bisa barengan Juni. Karena anak-anak juga membayar uang pendidikan di bulan Juni. Sementara Lebaran Idulfitri pertengahan Juni,” jelasnya.

Dijelaskannya, besaran gaji ke-13 setara gaji pokok (gapok) plus tunjangan kinerja (tukin). Sedangkan, Tunjangan Hari Raya hanya gapok tanpa tukin. Gaji Tidak Naik Tapi Jumlah THR bertambah.
Sebagai konpensasi tidak ada kenaikan gaji, nilai Tunjangan Hari Raya (THR) akan lebih besar.

Ternyata janji itu bukan sekedar isapan jempol semata, melainkan diwujudkan menjadi nyata.
Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB), Asman Abnur, pihaknya menjelaskan, THR tahun ini bagi PNS dipastikan lebih besar dari biasanya.

Pasalnya besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja.
"Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan tunjungan hari raya. Tambah lagi, dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya," tuturnya di Gedung BI, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Pihaknya juga memastikan pembayaran THR dilakukan sebelum Lebaran yang jatuh pada 15-16 Juni 2018. Sementara, untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni.
"Tahun lalu kan tunjangan hari raya sebelum Lebaran. Kalau gaji ke-13 itu biasanya bulan Juni kalau tidak salah. Tanggal tepatnya tidak hapal. Dalam hal waktu tidak ada perubahan, dalam hal jumlah ada perubahan," ucap Menteri Asman.

Lebih menggembirakan lagi, kata Menpan Asman Abnur, tahun ini THR tak hanya diperuntukkan PNS aktif melainkan juga untuk pensiunan PNS.
Menteri Asman juga menambahkan, hingga kini Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan terus berkoordinasi agar pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan tepat waktu.

Baca Juga: MENDIKBUD MUHADJIR EFFENDY PENUHI JANJINYA, 736 RIBU GURU HONORER DIANGKAT JADI PNS

"Ya, jadi sudah kita koordinasikan dengan Menkeu (Sri Mulyani)," terangnya.
Anggaran Pemda Kabupaten Soppeng sudah siap. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Soppeng, telah menyiapkan anggaran untuk gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Soppeng.

Kepala BPKAD Soppeng Dipa mengatakan, pembayaran gaji 13 dan THR, masih menunggu petunjuk teknis dari Departemen Keuangan.
Bahkan saat ini, Pemda Soppeng telah menyiapkan anggaran untuk gaji 13 dan THR pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018.

Anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji 13 senilai Rp 22,2 miliar. Sementara untuk THR sebesar Rp 18,5 miliar.
Apabila ada petunjuk pembayaran gaji 13 dan THR, maka tidak menutup kemungkinan ASN akan tiga kali terima gaji pada Juni.
(sumber: Tribunnews.com)

0 Response to "KABAR GEMBIRA PNS! JUNI SEBELUM LEBARAN TIGA KALI TERIMA GAJI, THR, & GAJI 13, INI BESARANNYA..."

Posting Komentar